Empat pejabat penyuap bupati dihukum 1,5 tahun penjara

Senin, 9 Januari 2023 17:05 WIB

Semarang (ANTARA) - Sebanyak empat pejabat pemerintahan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo terkait promosi dan mutasi jabatan di pemerintah daerah ini.

Putusan yang dibacakan hakim ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, lebih ringan di banding tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.

Baca juga: Bupati Pemalang mengaku minta uang Rp500 juta untuk beli tanah

Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga memperoleh hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Keempat terdakwa yang menjalani sidang secara hibrida dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

""Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Bambang.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut para terdakwa terbukti memberikan uang kepada Bupati Mukti Agung melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo.

Adapun besaran uang yang diberikan masing-masing Slamet Masduki sebesar Rp234 juta, terdakwa Sugiyanto sebesar Rp240 juta, terdakwa Yanuardi Narbani sebesar Rp350 juta, dan terdakwa Muhammad Saleh sebesar Rp100 juta.

Uang setoran tersebut terdiri atas uang syukuran atas promosi atau mutasi jabatan pejabat eselon 2 dan 3, maupun uang bantuan untuk operasional Bupati Pemalang.

Menurut hakim, para terdakwa sebagai aparatur sipil negara tidak berupaya melaksanakan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Atas putusan tersebut, para terdakwa yang menjalani sidang dari ruang tahanan KPK di Jakarta menyatakan menerima.

Baca juga: Masa penahanan bupati Pemalang nonaktif diperpanjang

Baca juga: Kejari Banjarmasin sidik dugaan korupsi proyek laboratorium BBPOM

Baca juga: Tiga karyawan Bank Sumsel ditahan kasus korupsi

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Diduga jual beli jabatan, KPK tahan Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto

06 July 2023 21:05 Wib

Bupati Pemalang mengaku minta uang Rp500 juta untuk beli tanah

28 November 2022 16:27 Wib, 2022

Setoran THR untuk Bupati Mukti Agung Wibowo Rp50 juta

14 November 2022 19:33 Wib, 2022

Masa penahanan bupati Pemalang nonaktif diperpanjang

11 October 2022 11:14 Wib, 2022

Seorang tewas usai kecelakaan bruntun di Tol Pejagan

19 September 2022 17:32 Wib, 2022
Terpopuler

Dortmund menang telak atas Augsburg

Olahraga - 05 May 2024 7:28 Wib

Melalui PDI Perjuangan, Ketua KONI Kalteng maju jadi bacalon Wali Kota

Kabar Daerah - 14 jam lalu

Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Kabar Daerah - 03 May 2024 15:22 Wib

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 07 May 2024 16:38 Wib

Performa Sancho bawa Dortmund menang atas PSG di leg pertama

Olahraga - 02 May 2024 8:57 Wib