Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mengatakan, persiapkan skema Pemilihan Kepala Desa (Pilakdes) serentak 2023 sudah mulai dipersiapkan.
“Sudah dilakukan persiapan sesuai aturan yang berlaku,” kata Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Minggu.
Menurutnya, skema dimaksud yakni rangkaian Pilkades 2023 yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2028 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pilkades Serentak 2023 akan dilaksanakan pada 83 desa yang masa jabatan kepala desa selama enam tahun berakhir sebagaimana pelantikan kepala desa hasil Pilkades Serentak 2017 yang dilantik pada 16 Agustus 2017 lalu.
Dipertegas Ampera, tidak ada perpanjangan masa jabatan kepala desa. Jika masa jabatan kepala desa habis atau berakhir maka akan dilaksanakan pengangkatan atau penunjukan Penjabat (Pj) kepala desa.
Baca juga: RSUD Tamiang Layang sediakan layanan forensik
Pengangkatan penjabat kepala desa pun menjadi pembahasan karena akan diambil dari pegawai pada kantor kecamatan. Jika terlalu banyak penjabat kepala desa maka berpotensi bisa mengganggu roda pemerintahan di kantor kecamatan.
Dipaparkan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 bahwa Pilkades dilaksanakan secara demokratis dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Panitia pilkades terdiri dari Panitia Tingkat Kabupaten Barito Timur yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur.
Camat membentuk Panitia Tingkat Kecamatan. Panitia itu terdiri dari unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), tokoh masyarakat dan dibantu Sekretariat Panitia.
Panitia Pilkades dibentuk berdasarkan musyawarah yang terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat dan keterwakilan perempuan. Panitia bersifat mandiri dan tidak memihak.
“Pilkades Serentak 2023 akan mengacu sesuai aturan Perda Nomor 4 tahun 2018 dan petunjuk teknisnya,” demikian Ampera AY Mebas.
Baca juga: Bupati tegaskan Jalan Simpang Runggu Raya-Kalamus tuntas tahun ini
Baca juga: PNS jadi panitia penyelenggara pemilu wajib izin pimpinan, kata Bupati Bartim
Baca juga: Pengadaan barang dan jasa di Bartim dimulai
“Sudah dilakukan persiapan sesuai aturan yang berlaku,” kata Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Minggu.
Menurutnya, skema dimaksud yakni rangkaian Pilkades 2023 yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2028 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pilkades Serentak 2023 akan dilaksanakan pada 83 desa yang masa jabatan kepala desa selama enam tahun berakhir sebagaimana pelantikan kepala desa hasil Pilkades Serentak 2017 yang dilantik pada 16 Agustus 2017 lalu.
Dipertegas Ampera, tidak ada perpanjangan masa jabatan kepala desa. Jika masa jabatan kepala desa habis atau berakhir maka akan dilaksanakan pengangkatan atau penunjukan Penjabat (Pj) kepala desa.
Baca juga: RSUD Tamiang Layang sediakan layanan forensik
Pengangkatan penjabat kepala desa pun menjadi pembahasan karena akan diambil dari pegawai pada kantor kecamatan. Jika terlalu banyak penjabat kepala desa maka berpotensi bisa mengganggu roda pemerintahan di kantor kecamatan.
Dipaparkan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 bahwa Pilkades dilaksanakan secara demokratis dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Panitia pilkades terdiri dari Panitia Tingkat Kabupaten Barito Timur yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur.
Camat membentuk Panitia Tingkat Kecamatan. Panitia itu terdiri dari unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), tokoh masyarakat dan dibantu Sekretariat Panitia.
Panitia Pilkades dibentuk berdasarkan musyawarah yang terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat dan keterwakilan perempuan. Panitia bersifat mandiri dan tidak memihak.
“Pilkades Serentak 2023 akan mengacu sesuai aturan Perda Nomor 4 tahun 2018 dan petunjuk teknisnya,” demikian Ampera AY Mebas.
Baca juga: Bupati tegaskan Jalan Simpang Runggu Raya-Kalamus tuntas tahun ini
Baca juga: PNS jadi panitia penyelenggara pemilu wajib izin pimpinan, kata Bupati Bartim
Baca juga: Pengadaan barang dan jasa di Bartim dimulai