Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun aparatur pemerintahan desa di kabupaten setempat, apabila ikut menjadi panitia penyelenggara Pemilu 2024, wajib mendapatkan izin dari pimpinan.
"Untuk izinnya bermohon kepada pimpinan sesuai dengan tingkatannya," kata Ampera di Tamiang Layang, Jumat.
Menurutnya, penyelenggara Pemilu 2024 dimaksud yakni petugas badan ad hoc pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Dalam pandangannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kata dia, untuk PNS maupun aparatur desa yang menjadi penyelenggara pemilu harus memilih cuti di luar tanggungan negara.
Bekerja sebagai petugas badan ad-hoc pemilu juga tidak sebentar yakni mulai 2023 hingga berakhirnya Pemilu 2024 yang diprediksi hingga Maret 2025, sehingga menyita pekerjaan pokok sebagai PNS maupun aparatur desa.
"Hampir dua tahun enam bulan. Sedangkan PNS dan aparatur desa memiliki tugas pokok dan fungsi utamanya masing-masing sesuai tempat bekerja, sehingga ada potensi tugas pokoknya bisa dialihkan kepada pegawai maupun aparatur desa lain," kata Ampera.
Baca juga: Pengadaan barang dan jasa di Bartim dimulai
Dirinya juga mewanti-wanti adanya pengangkatan honorer di pemerintah desa untuk menggantikan tugas pokok aparatur desa yang menjadi badan ad-hoc pemilu. "Ini menjadi masalah baru dan beban lagi," ungkapnya.
Bupati Bartim itu kembali menegaskan, walaupun tidak ada larangan tetapi PNS maupun aparatur pemerintahan desa yang ikut menjadi panitia penyelenggara Pemilu 2024 wajib mendapatkan izin dari pimpinan.
"Harus memilih apakah mau menjadi ad-hoc pemilu atau mau jadi pegawai," kata pria yang meraih gelar doktor di bidang ekonomi itu.
Baca juga: Pencairan anggaran 2023 dipercepat guna menunjang pembangunan dan pelayanan publik
Baca juga: Pemkab Bartim percepat tuntaskan infrastruktur jalan
Baca juga: BUMDes Mart di Bartim siap beroperasi penuhi kebutuhan masyarakat
"Untuk izinnya bermohon kepada pimpinan sesuai dengan tingkatannya," kata Ampera di Tamiang Layang, Jumat.
Menurutnya, penyelenggara Pemilu 2024 dimaksud yakni petugas badan ad hoc pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Dalam pandangannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kata dia, untuk PNS maupun aparatur desa yang menjadi penyelenggara pemilu harus memilih cuti di luar tanggungan negara.
Bekerja sebagai petugas badan ad-hoc pemilu juga tidak sebentar yakni mulai 2023 hingga berakhirnya Pemilu 2024 yang diprediksi hingga Maret 2025, sehingga menyita pekerjaan pokok sebagai PNS maupun aparatur desa.
"Hampir dua tahun enam bulan. Sedangkan PNS dan aparatur desa memiliki tugas pokok dan fungsi utamanya masing-masing sesuai tempat bekerja, sehingga ada potensi tugas pokoknya bisa dialihkan kepada pegawai maupun aparatur desa lain," kata Ampera.
Baca juga: Pengadaan barang dan jasa di Bartim dimulai
Dirinya juga mewanti-wanti adanya pengangkatan honorer di pemerintah desa untuk menggantikan tugas pokok aparatur desa yang menjadi badan ad-hoc pemilu. "Ini menjadi masalah baru dan beban lagi," ungkapnya.
Bupati Bartim itu kembali menegaskan, walaupun tidak ada larangan tetapi PNS maupun aparatur pemerintahan desa yang ikut menjadi panitia penyelenggara Pemilu 2024 wajib mendapatkan izin dari pimpinan.
"Harus memilih apakah mau menjadi ad-hoc pemilu atau mau jadi pegawai," kata pria yang meraih gelar doktor di bidang ekonomi itu.
Baca juga: Pencairan anggaran 2023 dipercepat guna menunjang pembangunan dan pelayanan publik
Baca juga: Pemkab Bartim percepat tuntaskan infrastruktur jalan
Baca juga: BUMDes Mart di Bartim siap beroperasi penuhi kebutuhan masyarakat