Pemkab Murung Raya serahkan tiga usulan Raperda ke DPRD
Selasa, 17 Januari 2023 14:49 WIB
Sekda Murung Raya Hermon menyerahkan draf tiga usulan raperda kepada Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin saat rapat paripurna DPRD kabupaten setempat di Puruk Cahu, Selasa (17/1/2023). ANTARA/DIskominfo Murung Raya.
Puruk Cahu, Kalteng (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menyampaikan tiga usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD setempat, agar dapat segera dibahas dan dijadikan peraturan daerah (Perda).
Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya Hermon saat rapat paripurna di gedung DPRD di Puruk Cahu, Selasa, di mengatakan tiga raperda yang diusulkan itu perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan desa di Kabupaten Murung Raya,
"Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras, serta tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah," tambahnya.
Dikatakan, dengan diajukannya tiga buah Raperda Kabupaten Murung Raya 2023 agar dilakukan pembahasan bersama-sama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah demi terwujudnya akuntabilitas dan sinergisitas dalam membangun daerah.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada unsur Pimpinan DPRD dan segenap Anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, serta seluruh perangkat daerah dan jajaran, ucap Hermon saat membacakan Pidato Bupati Mura Perdie M. Yoseph pada rapat paripurna DPRD tersebut.
Baca juga: DPMPTSP Murung Raya sosialisasikan pentingnya OSS-RBA bagi pelaku usaha
Sementara itu, saat memimpin sidang paripurna, Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin mengatakan bahwa agenda rapat Paripurna ke 2 masa sidang ke 1 tahun anggaran 2023 tersebut DPRD menerima tiga dokumen usulan rancangan peraturan daerah Kabupaten Murung Raya yang baru, dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
"Tiga dokumen usulan Raperda tersebut akan kita agendakan untuk dilakukan pembahasan bersama di masing-masing fraksi, yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda melalui tidak lanjut sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD," tutur Rahmanto.
Rapat Paripurna yang dipimpin Rahmanto Muhidin itu selain dihadiri anggota DPRD kabupaten setempat, juga dihadiri dari unsur Pemda Murung Raya, seperti Sekda Murung Raya, Asisten Bupati, beberapa kepala OPD, serta perwakilan organisasi masyarakat di kabupaten setempat.
Baca juga: Bupati Murung Raya berharap HKTI turut bantu peningkatan kesejahteraan petani
Baca juga: UMK 2023 Murung Raya ditetapkan Rp3,4 juta
Baca juga: APBD Murung Raya 2023 capai Rp1,9 triliun
Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya Hermon saat rapat paripurna di gedung DPRD di Puruk Cahu, Selasa, di mengatakan tiga raperda yang diusulkan itu perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan desa di Kabupaten Murung Raya,
"Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras, serta tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah," tambahnya.
Dikatakan, dengan diajukannya tiga buah Raperda Kabupaten Murung Raya 2023 agar dilakukan pembahasan bersama-sama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah demi terwujudnya akuntabilitas dan sinergisitas dalam membangun daerah.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada unsur Pimpinan DPRD dan segenap Anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, serta seluruh perangkat daerah dan jajaran, ucap Hermon saat membacakan Pidato Bupati Mura Perdie M. Yoseph pada rapat paripurna DPRD tersebut.
Baca juga: DPMPTSP Murung Raya sosialisasikan pentingnya OSS-RBA bagi pelaku usaha
Sementara itu, saat memimpin sidang paripurna, Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin mengatakan bahwa agenda rapat Paripurna ke 2 masa sidang ke 1 tahun anggaran 2023 tersebut DPRD menerima tiga dokumen usulan rancangan peraturan daerah Kabupaten Murung Raya yang baru, dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
"Tiga dokumen usulan Raperda tersebut akan kita agendakan untuk dilakukan pembahasan bersama di masing-masing fraksi, yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda melalui tidak lanjut sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD," tutur Rahmanto.
Rapat Paripurna yang dipimpin Rahmanto Muhidin itu selain dihadiri anggota DPRD kabupaten setempat, juga dihadiri dari unsur Pemda Murung Raya, seperti Sekda Murung Raya, Asisten Bupati, beberapa kepala OPD, serta perwakilan organisasi masyarakat di kabupaten setempat.
Baca juga: Bupati Murung Raya berharap HKTI turut bantu peningkatan kesejahteraan petani
Baca juga: UMK 2023 Murung Raya ditetapkan Rp3,4 juta
Baca juga: APBD Murung Raya 2023 capai Rp1,9 triliun
Pewarta : Supriadi
Editor : Admin 3
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya dorong peran partai dalam pembangunan daerah
04 February 2026 16:59 WIB
Warga Tino Talih usul pembangunan jembatan saat reses Waket I DPRD Murung Raya
26 January 2026 16:04 WIB
Wabup Murung Raya minta usulan di Musrenbang prioritaskan dari desa dan kelurahan
26 January 2026 14:25 WIB
Usai terpilih, Rahmanto umumkan struktur DPW PKB Kalteng Periode 2026--2031
25 January 2026 0:35 WIB
Satgas PKH kuasai kembali 1.699 hektare lahan tambang PT AKT di Murung Raya
22 January 2026 21:21 WIB
Terpopuler - Murung Raya
Lihat Juga
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya dorong peran partai dalam pembangunan daerah
04 February 2026 16:59 WIB
Warga Tino Talih usul pembangunan jembatan saat reses Waket I DPRD Murung Raya
26 January 2026 16:04 WIB
Wabup Murung Raya minta usulan di Musrenbang prioritaskan dari desa dan kelurahan
26 January 2026 14:25 WIB
Usai terpilih, Rahmanto umumkan struktur DPW PKB Kalteng Periode 2026--2031
25 January 2026 0:35 WIB
Wabup ingatkan penyusunan RDTR Laung Tuhup harus permudah layanan perizinan
08 December 2025 14:27 WIB