Puruk Cahu (ANTARA) - Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Distanakan) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah meminta agar hewan peliharaan yang dimiliki masyarakat disuntik vaksin, untuk mencegah penularan penyakit rabies dari hewan kepada manusia.
"Kami mengimbau warga Murung Raya yang memiliki hewan peliharaan, seperti anjing, kucing dan kera agar disuntik vaksin rabies," kata Kepala Distanakan Murung Raya Pujo Sarwono, melalui Kepala Bidang Peternakan Fuad Rivai di Puruk Cahu, Rabu.
Fuad menjelaskan untuk hewan peliharaan milik warga tersebut paling tidak dalam satu tahun mendapatkan suntik vaksin rabies sebanyak dua kali, dan pemberian vaksin tersebut gratis.
Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan untuk mengurangi risiko penyebaran rabies pihaknya mengimbau agar para pemilik hewan peliharaan pro aktif dengan mendatangi petugas yang melakukan vaksinasi di wilayah masing-masing
"Untuk pelayanan suntik vaksin rabies bisa juga langsung membawa hewan peliharaan ke kantor kami dan bisa juga memanggil petugas kami ke rumah. Seperti yang kita ketahui, virus rabies dapat berpindah ketika seseorang tergigit oleh hewan yang telah terinfeksi virus tersebut sebelumnya," tambah Fuad.
Baca juga: Pemkab Murung Raya serahkan tiga usulan Raperda ke DPRD
Dia mengatakan, pada awalnya, penyakit rabies mungkin tidak menunjukkan gejala parah, namun jika terus dibiarkan, penyakit zoonosis (berasal dari hewan) akibat infeksi Lyssavirus itu berisiko menyebabkan kematian.
“Infeksi virus ini menyerang sistem saraf manusia yang kemudian berpindah ke otak. Meskipun pada awalnya rabies tidak langsung memunculkan gejala, penyakit ini hampir selalu menimbulkan akibat fatal setelah gejalanya muncul. Itu sebabnya, setiap tahun hewan peliharaan, misalnya seperti anjing dalam satu tahun mendapat dua kali suntik vaksin.” tegasnya.
Baca juga: Polres Murung Raya tangani 45 perkara pidana selama 2022
Baca juga: Pemprov Kalteng sediakan 1.500 paket sembako murah di pasar penyeimbang Laung Tuhup
"Kami mengimbau warga Murung Raya yang memiliki hewan peliharaan, seperti anjing, kucing dan kera agar disuntik vaksin rabies," kata Kepala Distanakan Murung Raya Pujo Sarwono, melalui Kepala Bidang Peternakan Fuad Rivai di Puruk Cahu, Rabu.
Fuad menjelaskan untuk hewan peliharaan milik warga tersebut paling tidak dalam satu tahun mendapatkan suntik vaksin rabies sebanyak dua kali, dan pemberian vaksin tersebut gratis.
Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan untuk mengurangi risiko penyebaran rabies pihaknya mengimbau agar para pemilik hewan peliharaan pro aktif dengan mendatangi petugas yang melakukan vaksinasi di wilayah masing-masing
"Untuk pelayanan suntik vaksin rabies bisa juga langsung membawa hewan peliharaan ke kantor kami dan bisa juga memanggil petugas kami ke rumah. Seperti yang kita ketahui, virus rabies dapat berpindah ketika seseorang tergigit oleh hewan yang telah terinfeksi virus tersebut sebelumnya," tambah Fuad.
Baca juga: Pemkab Murung Raya serahkan tiga usulan Raperda ke DPRD
Dia mengatakan, pada awalnya, penyakit rabies mungkin tidak menunjukkan gejala parah, namun jika terus dibiarkan, penyakit zoonosis (berasal dari hewan) akibat infeksi Lyssavirus itu berisiko menyebabkan kematian.
“Infeksi virus ini menyerang sistem saraf manusia yang kemudian berpindah ke otak. Meskipun pada awalnya rabies tidak langsung memunculkan gejala, penyakit ini hampir selalu menimbulkan akibat fatal setelah gejalanya muncul. Itu sebabnya, setiap tahun hewan peliharaan, misalnya seperti anjing dalam satu tahun mendapat dua kali suntik vaksin.” tegasnya.
Baca juga: Polres Murung Raya tangani 45 perkara pidana selama 2022
Baca juga: Pemprov Kalteng sediakan 1.500 paket sembako murah di pasar penyeimbang Laung Tuhup