Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat hakim agung sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini bertempat di gedung Mahkamah Agung, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Hakim Agung Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim, dan Syamsul Maarif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis.

Ali menerangkan pemeriksaan empat hakim agung tersebut dilakukan di Gedung MA demi efisiensi waktu.

Pertimbangannya adalah keempat hakim agung tersebut masing-masing memiliki jadwal persidangan, sedangkan tim penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka Sudrajat Dimyati (SD).

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya, antara lain terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka SD dan kawan-kawan," ujar Ali.

Penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024