OC Kaligis Kembali diperiksa terkait eks pejabat MA Zarof Ricar

id OC Kaligis ,eks pejabat MA Zarof Ricar,kasus suap,Kalteng

OC Kaligis Kembali diperiksa terkait eks pejabat MA Zarof Ricar

OC Kaligis Kembali diperiksa terkait eks pejabat MA Zarof Ricar. ANTARA Foto/M Faisal Hanapi

Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa kembali pengacara O.C. Kaligis terkait dengan kasus dugaan pemufakatan jahat suap yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.



"Informasi dari penyidik bahwa hari ini dilakukan juga pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan karena masih banyak hal yang akan digali terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.



Mengenai substansi penyidikan dan waktu pemeriksaan, Harli tidak bisa membeberkannya lantaran hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.



"Yang pasti, dia 'kan pekerjaannya lawyer (pengacara). Kalau terkait substansi penyidikan, belum bisa disampaikan," ucapnya.



Sebelumnya, pada hari Senin (25/11), penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa O.C. Kaligis bersama dengan anak Zarof Ricar berinisial RBP dan istri tersangka ZR berinisial DA.



Ketiga saksi itu diperiksa terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemufakatan jahat atas nama tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR).



Diketahui bahwa kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dalam penanganan perkara untuk putusan kasasi Ronald Tannur.



Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat tersebut dilakukan oleh Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur bersama tersangka Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.



"LR meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.



Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.



Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.



"ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tetapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak? Ini sedang kami dalami," ucapnya.