Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, telah menyusun dokumen Rancangan Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026, sebagai upaya mempersiapkan kelanjutan pembangunan yang selama ini telah dilaksanakan dan terbukti telah memberi dampak positif bagi masyarakat.
"Penyusunan dokumen RPD masa transisi dimaksudkan agar semua rencana pembangunan terdahulu dapat dilanjutkan secara berkesinambungan," kata Sekretaris Daerah Katingan, Pransang mewakili Bupati Sakariyas di Kasongan, Jumat.
Dia menjelaskan penyusunan RPD tersebut dilaksanakan sebagai implementasi dari rencana pemilihan kepala daerah serentak 2024. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir 2023 dan daerah otonom baru.
Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2022 yang menjadi pedoman penyusunan RKPD, pedoman penyusunan KUA PPAS sebagai rangkaian penyusunan APBD.
"Seperti diketahui, Kabupaten Katingan termasuk daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2024, sehingga mengakibatkan kekosongan jabatan yang tentunya diisi pejabat bupati. Untuk itu dokumen RPD akan dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan pembangunan Katingan periode tahun 2024-2026," ucapnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Sekretariat Daerah Katingan ini mengatakan proses penyusunan dokumen RPD terdiri dari beberapa tahapan diantaranya persiapan penyusunan rancangan awal RPD, penyusunan rancangan RPD, penyusunan rancangan akhir dan berakhir pada penetapan RPD yang selanjutnya dijadikan pedoman perangkat daerah dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2024-2026.
Baca juga: Pemkab Katingan siap berkolaborasi bersama UMPR dalam peningkatan SDM
Seluruh tahapan memerlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi pemerintah termasuk partisipasi seluruh pelaku pembangunan untuk mencapai pembangunan daerah seperti yang telah direncanakan. Tanpa adanya kebersamaan, partisipasi serta dukungan semua pihak sulit kiranya untuk mewujudkan itu semua.
Sekda Katingan itu pun meminta kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat agar serius dan pro aktif memberikan saran dan masukan yang positif dan konstruktif sehingga menghasilkan RPD yang berkualitas. Dengan demikian pengelolaan dan penggunaan anggaran bisa berjalan dengan efektif nantinya.
"Perencanaan pembangunan dan penganggaran dalam RPD 2024-2026 lebih fokus pada program yang berkaitan langsung pada prioritas nasional dan daerah serta memberi dampak langsung kepada masyarakat," tutur Pransang.
Baca juga: Tim TEPRA Katingan diminta optimal kawal penyerapan anggaran 2023
Baca juga: Karang Taruna Katingan diminta optimalkan peran generasi muda
"Penyusunan dokumen RPD masa transisi dimaksudkan agar semua rencana pembangunan terdahulu dapat dilanjutkan secara berkesinambungan," kata Sekretaris Daerah Katingan, Pransang mewakili Bupati Sakariyas di Kasongan, Jumat.
Dia menjelaskan penyusunan RPD tersebut dilaksanakan sebagai implementasi dari rencana pemilihan kepala daerah serentak 2024. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir 2023 dan daerah otonom baru.
Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2022 yang menjadi pedoman penyusunan RKPD, pedoman penyusunan KUA PPAS sebagai rangkaian penyusunan APBD.
"Seperti diketahui, Kabupaten Katingan termasuk daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2024, sehingga mengakibatkan kekosongan jabatan yang tentunya diisi pejabat bupati. Untuk itu dokumen RPD akan dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan pembangunan Katingan periode tahun 2024-2026," ucapnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Sekretariat Daerah Katingan ini mengatakan proses penyusunan dokumen RPD terdiri dari beberapa tahapan diantaranya persiapan penyusunan rancangan awal RPD, penyusunan rancangan RPD, penyusunan rancangan akhir dan berakhir pada penetapan RPD yang selanjutnya dijadikan pedoman perangkat daerah dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2024-2026.
Baca juga: Pemkab Katingan siap berkolaborasi bersama UMPR dalam peningkatan SDM
Seluruh tahapan memerlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi pemerintah termasuk partisipasi seluruh pelaku pembangunan untuk mencapai pembangunan daerah seperti yang telah direncanakan. Tanpa adanya kebersamaan, partisipasi serta dukungan semua pihak sulit kiranya untuk mewujudkan itu semua.
Sekda Katingan itu pun meminta kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat agar serius dan pro aktif memberikan saran dan masukan yang positif dan konstruktif sehingga menghasilkan RPD yang berkualitas. Dengan demikian pengelolaan dan penggunaan anggaran bisa berjalan dengan efektif nantinya.
"Perencanaan pembangunan dan penganggaran dalam RPD 2024-2026 lebih fokus pada program yang berkaitan langsung pada prioritas nasional dan daerah serta memberi dampak langsung kepada masyarakat," tutur Pransang.
Baca juga: Tim TEPRA Katingan diminta optimal kawal penyerapan anggaran 2023
Baca juga: Karang Taruna Katingan diminta optimalkan peran generasi muda