Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) memberikan jaminan hak pilih kelompok rentan pada pemungutan suara saat pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 mendatang.
"Jaminan perlindungan hak pilih untuk kategori kelompok rentan ini juga telah juga ada di Peraturan KPU (PKPU)," kata Komisioner KPU Kalteng Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Eko Wahyu Sulistyobudi di Palangka Raya, Minggu.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum telah mengatur tentang pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus, seperti di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), serta lainnya.
Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan dan memastikan hak pilih kelompok-kelompok rentan dan marjinal maupun disabilitas terpenuhi secara maksimal.
Dia mengatakan, selama ini pemilih di lapas dan rutan itu tidak semua dapat surat suara. Tapi mereka memilih dari sisa surat suara yang ada, sehingga ada yang sepenuhnya memilih dan ada yang tidak kebagian.
"Maka dengan PKPU saat ini, KPU dapat membentuk TPS khusus. Dengan dibentuk TPS di sana hak pilih mereka terjamin. Meski demikian, sejumlah syarat harus tetap terpenuhi dalam pembentukan TPS khusus ini," katanya.
Untuk penyandang disabilitas, KPU juga akan memerhatikan mereka saat pemungutan suara di TPS, seperti membuat bilik suara tidak setinggi dengan pemilih normal agar tidak kesulitan dalam penggunaan hak pilih.
Baca juga: Gencar lakukan intervensi dan mitigasi, Kalteng berhasil kendalikan inflasi
"Bagi penyandang disabilitas, memang tidak ada TPS khusus, tapi sesuai domisili. Namun, bila disabilitas ada yang butuh perlakuan berbeda, KPU juga menyiapkan bilik suara yang ramah sehingga memudahkan mereka menggunakan hak pilih," kata Eko.
Sementara itu, dalam tahapan Pemilu 2024 KPU Kalteng baru saja melaksanakan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kalteng.
Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, uji publik itu untuk mendapatkan masukan yang dijadikan catatan. Seterusnya akan disampaikan ke KPU RI, yang mana proses ini menjadi bagian dari tahapan Pemilu serentak 2024.
"Saat ini ada satu rancangan penataan dapil dan alokasi kursi yang kami ajukan. Namun ini tetap mengacu pada tujuh prinsip penataan dapil," kata Harmain.
Alokasi kursi anggota DPRD Kalteng ditetapkan sebanyak 45 kursi. Hal ini didasarkan pada pasca Perpu Nomor 1/2022 yang menyatakan, provinsi dengan jumlah penduduk 1-3 juta orang ditetapkan 45 kursi di DPRD.
Berdasar SK KPU 457/2022 ditetapkan jumlah penduduk di Provinsi Kalimantan Tengah yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota sebanyak 2.672.790 jiwa. Maka jumlah kursi DPRD Kalteng adalah 45 kursi.
Baca juga: Perdagangan luar negeri Kalteng selalu surplus dalam enam tahun terakhir
Baca juga: DMI Kalteng terus tingkatkan penataan masjid di berbagai daerah
Baca juga: Gubernur temui Menpan RB, perkuat digitalisasi dalam layanan publik
"Jaminan perlindungan hak pilih untuk kategori kelompok rentan ini juga telah juga ada di Peraturan KPU (PKPU)," kata Komisioner KPU Kalteng Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Eko Wahyu Sulistyobudi di Palangka Raya, Minggu.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum telah mengatur tentang pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus, seperti di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), serta lainnya.
Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan dan memastikan hak pilih kelompok-kelompok rentan dan marjinal maupun disabilitas terpenuhi secara maksimal.
Dia mengatakan, selama ini pemilih di lapas dan rutan itu tidak semua dapat surat suara. Tapi mereka memilih dari sisa surat suara yang ada, sehingga ada yang sepenuhnya memilih dan ada yang tidak kebagian.
"Maka dengan PKPU saat ini, KPU dapat membentuk TPS khusus. Dengan dibentuk TPS di sana hak pilih mereka terjamin. Meski demikian, sejumlah syarat harus tetap terpenuhi dalam pembentukan TPS khusus ini," katanya.
Untuk penyandang disabilitas, KPU juga akan memerhatikan mereka saat pemungutan suara di TPS, seperti membuat bilik suara tidak setinggi dengan pemilih normal agar tidak kesulitan dalam penggunaan hak pilih.
Baca juga: Gencar lakukan intervensi dan mitigasi, Kalteng berhasil kendalikan inflasi
"Bagi penyandang disabilitas, memang tidak ada TPS khusus, tapi sesuai domisili. Namun, bila disabilitas ada yang butuh perlakuan berbeda, KPU juga menyiapkan bilik suara yang ramah sehingga memudahkan mereka menggunakan hak pilih," kata Eko.
Sementara itu, dalam tahapan Pemilu 2024 KPU Kalteng baru saja melaksanakan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kalteng.
Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, uji publik itu untuk mendapatkan masukan yang dijadikan catatan. Seterusnya akan disampaikan ke KPU RI, yang mana proses ini menjadi bagian dari tahapan Pemilu serentak 2024.
"Saat ini ada satu rancangan penataan dapil dan alokasi kursi yang kami ajukan. Namun ini tetap mengacu pada tujuh prinsip penataan dapil," kata Harmain.
Alokasi kursi anggota DPRD Kalteng ditetapkan sebanyak 45 kursi. Hal ini didasarkan pada pasca Perpu Nomor 1/2022 yang menyatakan, provinsi dengan jumlah penduduk 1-3 juta orang ditetapkan 45 kursi di DPRD.
Berdasar SK KPU 457/2022 ditetapkan jumlah penduduk di Provinsi Kalimantan Tengah yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota sebanyak 2.672.790 jiwa. Maka jumlah kursi DPRD Kalteng adalah 45 kursi.
Baca juga: Perdagangan luar negeri Kalteng selalu surplus dalam enam tahun terakhir
Baca juga: DMI Kalteng terus tingkatkan penataan masjid di berbagai daerah
Baca juga: Gubernur temui Menpan RB, perkuat digitalisasi dalam layanan publik