Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah saat ini melakukan evaluasi kinerja 1.122 tenaga non ASN atau honorer yang sudah mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.

“Sudah dilakukan perpanjangan (kontrak kerja). Perpanjangan sesuai hasil evaluasi dan kebutuhan yang sudah dilakukan dinas instansi masing-masing di Barito Timur,” kata Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh Al Qadri di Tamiang Layang, Kamis.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah melakukan langkah strategis yakni dengan menata tenaga non ASN yang akan diperpanjang kontraknya untuk 2023 ini berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat. Tenaga non ASN yang kontraknya diperpanjang sebanyak 1.122 orang.

Habib Saleh menyarankan para honorer yang kontraknya diperpanjang tersebut harus tetap waspada dengan meningkatkan kinerja dan disiplin. Kinerja tenaga non ASN yang diperpanjang akan terus dievaluasi.

“Evaluasi tentunya dilakukan dengan tetap mempertimbangkan sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing pada tiap-tiap perangkat daerah dimana yang bersangkutan bekerja,” kata Habib Saleh.

Pria kelahiran Banjarmasin 4 Desember 1968  itu meminta seluruh kepala satuan organisasi perangkat daerah untuk sungguh-sungguh melakukan pengawasan secara cermat dan teliti sehingga pelayanan publik yang ingin dicapai bisa terlaksana.

Baca juga: Bupati Bartim ajak petani tingkatkan budi daya tanaman pangan

Catatan dalam hasil evaluasi dimungkinkan untuk penambahan tenaga non ASN kembali tahap kedua pada Februari mendatang. Penambahan tenaga non ASN meliputi tenaga administrasi, tenaga kebersihan, sopir dan keamanan.

“Untuk tenaga administrasi akan melalui tes kemampuan, sedangkan tenaga kebersihan, sopir maupun keamanan melalui hasil evaluasi mulai keaktifan bekerja hingga kondisi kesehatan,” kata Habib Saleh.

Habib Saleh juga menjelaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mengupayakan tenaga alih daya (outsourcing) sudah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2023 pada masing-masing perangkat daerah.

Dia juga mengingatkan, sesuai petunjuk dari pemerintah pusat bahwa per 28 November 2023 tidak ada lagi pegawai berstatus non ASN atau honorer, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Saya ingatkan kembali agar para honorer yang diperpanjang bisa melaksanakan tugas maupun bekerja bisa memberikan pelayanan yang maksimal,” demikian Habib Saleh.

Baca juga: Bartim dapat bantuan 20 BTS dari Bakti Kominfo

Baca juga: Hasil pemetaan ASN jadi dasar seleksi PPPK Bartim

Baca juga: RSUD Tamiang Layang sediakan layanan forensik

Pewarta : Habibullah
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024