Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terus berupaya mengantisipasi aksi balap liar dengan menggencarkan patroli ke sejumlah ruas jalan yang ada di kota setempat.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Feriza Winanda Lubis, Jumat di Palangka Raya mengatakan, kegiatan patroli tersebut dilakukan dini hari untuk menekan terjadinya aksi balap liar yang sering dilakukan oleh sekelompok anak muda.
"Kami melakukan patroli tersebut guna mengantisipasi adanya balapan liar di Kota Palangka Raya, yang selama ini meresahkan masyarakat serta mengganggu kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas," kata Feriza.
Sejumlah anggota Satlantas melakukan patroli di sejumlah titik dengan menggunakan mobil dinas, menyusuri dua kawasan jalan yakni Jalan Brigjen Katamso dan DI Panjaitan dan sudah tidak menemukan aksi balapan liar.
Meskipun tidak ditemukan, personel Satlantas yang piket di Pos Polisi Bundaran Besar selalu siap siaga dalam menerima laporan dari masyarakat, terkait aksi balap liar yang sangat meresahkan pengguna jalan raya.
"Aktivitas balapan di dua jalur yang sering dijadikan aksi balap liar tersebut, pada saat itu sama sekali lengang dan terpantau masih relatif aman, lancar dan nyaman," Ucap Feriza.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu menjelaskan, selain untuk mengantisipasi balapan liar kegiatan yang juga disebut sebagai "blue light patrol" itu, juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serta gangguan terhadap situasi kamtibmas di Kota Palangka Raya.
"Selain mengantisipasi aksi balap liar, kegiatan yang kami lakukan itu dapat mencegah terjadinya tindak kriminalitas jalanan seperti jambret, kejahatan dengan kekerasan, curanmor dan lain sebagainya," tegasnya.
Sebelumnya, Satlantas Polresta Palangka Raya beberapa waktu lalu berhasil mengamankan puluhan kendaraan milik anak muda yang terlibat aksi balap liar di kawasan Jalan Adonis Samad arah Bandara Tjilik Riwut.
Memberikan efek jera, pembalap liar yang berhasil terjaring oleh anggota Satlantas Polresta setempat, diberikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang mereka gunakan untuk aksi balapan liar di jalan raya.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Feriza Winanda Lubis, Jumat di Palangka Raya mengatakan, kegiatan patroli tersebut dilakukan dini hari untuk menekan terjadinya aksi balap liar yang sering dilakukan oleh sekelompok anak muda.
"Kami melakukan patroli tersebut guna mengantisipasi adanya balapan liar di Kota Palangka Raya, yang selama ini meresahkan masyarakat serta mengganggu kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas," kata Feriza.
Sejumlah anggota Satlantas melakukan patroli di sejumlah titik dengan menggunakan mobil dinas, menyusuri dua kawasan jalan yakni Jalan Brigjen Katamso dan DI Panjaitan dan sudah tidak menemukan aksi balapan liar.
Meskipun tidak ditemukan, personel Satlantas yang piket di Pos Polisi Bundaran Besar selalu siap siaga dalam menerima laporan dari masyarakat, terkait aksi balap liar yang sangat meresahkan pengguna jalan raya.
"Aktivitas balapan di dua jalur yang sering dijadikan aksi balap liar tersebut, pada saat itu sama sekali lengang dan terpantau masih relatif aman, lancar dan nyaman," Ucap Feriza.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu menjelaskan, selain untuk mengantisipasi balapan liar kegiatan yang juga disebut sebagai "blue light patrol" itu, juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serta gangguan terhadap situasi kamtibmas di Kota Palangka Raya.
"Selain mengantisipasi aksi balap liar, kegiatan yang kami lakukan itu dapat mencegah terjadinya tindak kriminalitas jalanan seperti jambret, kejahatan dengan kekerasan, curanmor dan lain sebagainya," tegasnya.
Sebelumnya, Satlantas Polresta Palangka Raya beberapa waktu lalu berhasil mengamankan puluhan kendaraan milik anak muda yang terlibat aksi balap liar di kawasan Jalan Adonis Samad arah Bandara Tjilik Riwut.
Memberikan efek jera, pembalap liar yang berhasil terjaring oleh anggota Satlantas Polresta setempat, diberikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang mereka gunakan untuk aksi balapan liar di jalan raya.