Pontianak (ANTARA) - Kodam XII/Tanjungpura mengungkapkan satuan tugas pengamanan perbatasan dari Batalyon Infanteri 645/Gardatama Yudha menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,1 kilogram asal Malaysia di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, perbatasan Indonesia dan Malaysia di Kalimantan Barat.

"Genderang perang terhadap peredaran gelap narkoba sampai saat ini masih terus ditabuh Kodam XII/Tanjungpura, dan tidak akan pernah dihentikan," kata Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf. Ade Rizal Muharram di Pontianak, Selasa.

Komitmen tersebut, lanjutnya lagi, berlaku bagi siapa pun. Hal itu ditunjukkan kembali oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia dari Yonif 645/Gardatama Yudha. Satgas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu di jalur tikus perbatasan di Jagoi Babang, Bengkayang.

Dikatakan pula oleh Kapendam bahwa sabu-sabu seberat 7,1 kilogram berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia saat akan diselundupkan oleh dua WNI di Sektor Kayu Buluh, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang. Sabu-sabu itu dibungkus dalam tujuh paket plastik berwarna hitam yang dilapisi aluminium foil.

"Sabu-sabu seberat 7,1 kilogram asal Malaysia tersebut diamankan lima personel Pos Pamtas Sentabeng SSK II Satgas Yonif 645/Gty yang dipimpin oleh Sertu Arda pada hari Senin (6/2) sekitar pukul 17.52 WIB," ungkap Ade.

Menurut dia, dari penangkapan tersebut, ditangkap pula dua orang pria inisial K dan D. Keduanya merupakan masyarakat dari Dusun Belidak, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang.

"Sampai saat ini barang bukti dan kedua pelaku masih diamankan di Pos Pamtas untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kapendam itu.

Pewarta : Nurul Hayat/Slamet Ardiansyah
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024