Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memberikan perlindungan kepada 768 Tim Pendamping Keluarga (TPK) melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan (JAMSOSTEK).
"Perlindungan ini untuk memberikan ketenangan dan kepastian jaminan anggota TPK ketika bertugas. Apalagi, saat ini mereka juga mendapat amanah dalam antisipasi dan eliminasi stunting," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Anak (DPPKBP3A) Palangka Raya Sahdin Hasan di Palangka Raya, Rabu.
Perlindungan itu diberikan pada dua program jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan nilai iuran Rp16.800 per bulan. Sumber dana pembayaran iuran kepesertaan berasal dari anggaran DPPKBP3A kota tersebut.
Sahdin mengatakan perlindungan itu merupakan salah satu upaya pihaknya dalam memfasilitasi hak pekerja ketika risiko bekerja terjadi.
"Dengan terdaftarnya anggota TPK ini, urusan jaminan sosialnya sudah selesai. Kami harap mereka dapat bertugas lebih tenang, sehingga kinerjanya semakin optimal," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Hera Nugrahayu mengatakan pihaknya membayarkan iuran senilai RP16.800 per bulan.
Selain perlindungan pada TPK, lanjut dia, pada tahun ini Pemkot Palangka Raya juga menambah peserta dengan menyasar pengurus RT dan RW, relawan dalam penanggulangan bencana dan segmen pekerja rentan lain," katanya.
"Ini bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam melindungi dan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Hera.
Baca juga: BPJSMSOSTEK bayarkan 52.344 klaim di Kalteng senilai Rp520 miliar
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya Mesliani Tara menambahkan selain perlindungan terhadap TPK, pemerintah setempat juga melindungi tukang parkir dan relawan pemadam kebakaran.
"Totalnya sekitar 1.700 pekerja yang mendapat jaminan ketenagakerjaan. Ada 600 lebih Tim Pendamping Keluarga, 300 lebih anggota Balakar dan sisanya juru parkir," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJSMSOSTEK) Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi menyambut baik program Pemkot Palangka Raya, yang merupakan terobosan baru untuk wilayah Provinsi Kalteng dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja rentan dan PBPU.
Melalui program ini, setiap pekerja mendapatkan dua program jaminan, yakni JKK dan JKM. "Artinya, jika pekerja mengalami musibah saat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa batas atau sampai sembuh. Selain itu, jika pekerja meninggal saat bekerja, akan mendapat santunan senilai Rp42 juta," kata Budi.
Baca juga: Sebanyak 500 ribu pekerja di Kalimantan Tengah jadi peserta Jamsostek
Baca juga: Atlet di Kobar harus dapat kepastian perlindungan BP Jamsostek
Baca juga: 180 atlet peserta Gubernur Kalteng Cup road to UCI MTB terlindungi JAMSOSTEK
"Perlindungan ini untuk memberikan ketenangan dan kepastian jaminan anggota TPK ketika bertugas. Apalagi, saat ini mereka juga mendapat amanah dalam antisipasi dan eliminasi stunting," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Anak (DPPKBP3A) Palangka Raya Sahdin Hasan di Palangka Raya, Rabu.
Perlindungan itu diberikan pada dua program jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan nilai iuran Rp16.800 per bulan. Sumber dana pembayaran iuran kepesertaan berasal dari anggaran DPPKBP3A kota tersebut.
Sahdin mengatakan perlindungan itu merupakan salah satu upaya pihaknya dalam memfasilitasi hak pekerja ketika risiko bekerja terjadi.
"Dengan terdaftarnya anggota TPK ini, urusan jaminan sosialnya sudah selesai. Kami harap mereka dapat bertugas lebih tenang, sehingga kinerjanya semakin optimal," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Hera Nugrahayu mengatakan pihaknya membayarkan iuran senilai RP16.800 per bulan.
Selain perlindungan pada TPK, lanjut dia, pada tahun ini Pemkot Palangka Raya juga menambah peserta dengan menyasar pengurus RT dan RW, relawan dalam penanggulangan bencana dan segmen pekerja rentan lain," katanya.
"Ini bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam melindungi dan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Hera.
Baca juga: BPJSMSOSTEK bayarkan 52.344 klaim di Kalteng senilai Rp520 miliar
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya Mesliani Tara menambahkan selain perlindungan terhadap TPK, pemerintah setempat juga melindungi tukang parkir dan relawan pemadam kebakaran.
"Totalnya sekitar 1.700 pekerja yang mendapat jaminan ketenagakerjaan. Ada 600 lebih Tim Pendamping Keluarga, 300 lebih anggota Balakar dan sisanya juru parkir," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJSMSOSTEK) Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi menyambut baik program Pemkot Palangka Raya, yang merupakan terobosan baru untuk wilayah Provinsi Kalteng dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja rentan dan PBPU.
Melalui program ini, setiap pekerja mendapatkan dua program jaminan, yakni JKK dan JKM. "Artinya, jika pekerja mengalami musibah saat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa batas atau sampai sembuh. Selain itu, jika pekerja meninggal saat bekerja, akan mendapat santunan senilai Rp42 juta," kata Budi.
Baca juga: Sebanyak 500 ribu pekerja di Kalimantan Tengah jadi peserta Jamsostek
Baca juga: Atlet di Kobar harus dapat kepastian perlindungan BP Jamsostek
Baca juga: 180 atlet peserta Gubernur Kalteng Cup road to UCI MTB terlindungi JAMSOSTEK