Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa mantan Vice President (VP) Marketing, Sales and Operation Support Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado tahun 2017.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali menerangkan saksi yang diperiksa hari ini yakni Muhidin selaku Vice President Marketing, Sales and Operation Support UBPP Logam Mulia PT Antam tahun 2015-2017.

Selain itu KPK juga memeriksa satu saksi bernama Vhalentino Chandra selaku staf PT Simba Jaya Utama.

Keduanya akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menahan dan menetapkan seorang tersangka atas nama Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk tahun 2017.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka Dodi Martimbang diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar.

Tersangka Dodi Martimbang saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya, yang bersangkutan akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.

Perkara dugaan korupsi itu terjadi 2017 saat Dodi masih menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam.

Saat itu, UBPP Antam melaksanakan kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.

Ketika kontrak akan dilaksanakan, tersangka Dodi Martimbang diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut tanpa alasan mendesak.

Tersangka Dodi Martimbang juga diduga memilih langsung PT Loco Montrado, yang saat itu dijabat Direktur Siman Bahar, untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam, tanpa terlebih dulu melapor pada direksi PT Antam Tbk.

Selain itu, tersangka Dodi diduga tidak menggunakan hasil kajian PT Antam Tbk. yang menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis serupa dengan PT Antam Tbk. dalam pengolahan anoda logam. PT Loco Montrado juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia London Bullion Market Assosciation (LBMA).

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024