Polda Metro kembali menangkap 'debt collector' yang bentak polisi

Kamis, 23 Februari 2023 14:10 WIB

Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang tersangka penagih utang (debt collector) yang membentak anggota Bhabinkamtibmas saat melakukan penarikan mobil dari seleb TikTok Clara Shinta.
 
"Ini salah satu pelaku berinisial LW yang kami amankan di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku," ujar Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
 
Tersangka LW tiba di Polda Metro Jaya bersama tim penyidik Subdit Resmob sekitar pukul 11.30 WIB menggunakan pakaian serba hitam.
 
Tidak ada pernyataan apapun yang disampaikan oleh tersangka saat dibawa masuk ke ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
 
Titus juga belum mau menjelaskan secara mendalam terkait penangkapan LW di wilayah Maluku karena masih akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. "Nanti sore akan disampaikan lebih lanjut," kata Titus.
Baca juga: Jangan panik saat hadapi 'debt collector', perhatikan hal ini
 
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap tiga penagih utang dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.
 
Aksi preman-preman itu viral di media sosial saat membentak seorang anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri.
 
"Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka, ditahan di Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menurut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
 
Sedangkan tiga "debt collector" yang melakukan perlawanan terhadap Bhabinkamtibmas Polri kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.


Baca juga: Seorang penagih utang ditangkap polisi

Baca juga: Polisi tangkap pencuri sepeda motor dengan modus mengaku 'debt collector'

Baca juga: Kemenkominfo diminta blokir aplikasi yang digunakan debt collector

Pewarta : Ilham Kausar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Arogansi personel Polri tidak bisa dibiarkan terkait kasus penembakan debt collector

26 March 2024 15:47 Wib

Oknum polisi tembak debt collector diproses hukum

25 March 2024 20:09 Wib

"Debt Collector" tak boleh berkembang

08 March 2023 20:07 Wib, 2023

Polisi kembali tangkap "debt collector"

02 March 2023 22:10 Wib, 2023

Polisi kembali tangkap satu tersangka kasus 'debt collector'

01 March 2023 10:50 Wib, 2023
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 16 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib