Muara Teweh (ANTARA) - Sebanyak ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Barito Utara yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) melakukan orasi menuntut kenaikan tunjangan kinerja.
"Tujuan orasi ini untuk meminta kepada pemerintah daerah atas kesejahteraan anggota BPD se-Barito Utara. Di mana tuntutan kami untuk meminta kenaikan tunjangan kinerja sebesar Rp500.000 dari nilai yang ada," kata koordinator aksi Supriadi di halaman kantor bupati setempat di Muara Teweh, Senin.
Menurut dia, saat ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tunjangan BPD yakni Ketua sebesar Rp1.250.000, wakil ketua Rp1.050.000, sekretaris Rp950.000 dan anggota Rp900.000.
Sementara, kata dia, untuk daerah lain seperti Kabupaten Murung Raya, tunjangan Ketua BPD sebesar Rp2.100.000, wakil ketua Rp2.000.000, sekretaris Rp1.800.000, dan anggota Rp 1.400.000.
Tak hanya itu, lanjut dia, di Kabupaten Barito Selatan tunjangan BPD juga lebih tinggi yakni ketua sebesar Rp1.850.000, wakil ketua Rp1.615.000, sekretaris Rp1.500.000 dan anggota Rp1.200.000.
"Tentunya nilai tunjangan BPD di daerah lain sangat jauh dibandingkan dengan di Kabupaten Barito Utara, jadi tuntutan kami ini hendaknya menjadi perhatian dari pemerintah daerah," katanya.
Supriadi mengatakan, bahwa apabila tunjangan tersebut dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah, maka anggota BPD Barito Utara jumlahnya mencapai 557 orang akan meningkatkan kinerja di lapangan. Namun, lanjut dia, apabila tidak terpenuhi, maka pihaknya akan melakukan orasi kembali hingga tuntutan terpenuhi.
“Kami juga berkomitmen, apabila tunjangan kami dinaikkan secara otomatis kinerja kami akan diperbaiki. Karena kami merasa ini merupakan tanggung jawab kami,” ujarnya.
Pihaknya memahami segala sesuatu di dalam pemerintah daerah bukan hanya memperhatikan BPD tentunya banyak aspek yang dilihat, namun meminta menjadi prioritas, sehingga BPD mendapatkan kesejahteraan.
Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra didampingi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa setempat Suparmi, saat menghadapi ratusan anggota BPD yang melakukan orasi mengatakan bahwa pemerintah daerah selalu memperhatikan kesejahteraan anggota BPD.
"Setiap saya melakukan kunjungan kerja ke desa-desa, saya selalu memperhatikan anggota BPD," kata Sugianto.
Namun, kata dia, untuk tuntutan kenaikan tunjangan kinerja ini tidak bisa diputuskan oleh dirinya seorang, namun harus dikoordinasikan lagi dengan Bupati Barito Utara, Sekda dan kepala perangkat daerah terkait.
Karena ini, terkait aturan dan anggaran yang ada di Kabupaten Barito Utara. Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh anggota BPD agar diberikan waktu guna mempelajari aturan, berdiskusi guna pengambilan keputusan terbaik.
"Akan tetapi apabila anggota BPD memaksa kami harus memberikan keputusan pada hari ini juga. Karena terus terang saya tidak mungkin, karena ini kami harus mempelajari segala aturan dan masalah anggaran," ujar wabup.
Selanjutnya, ketua Abpednas dan koordinator aksi Supriadi melakukan diskusi tertutup di ruang kerja Wakil Bupati Barito Utara. Usai berdiskusi, dia mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada pemerintah daerah selama 10 hari untuk memutuskan masalah tuntutan mereka.
"Karena berhubung bupati dan sekda tidak ada ditempat, maka kami minta waktu selama 10 hari harus ada keputusan. Apabila tidak ada, maka kami akan melakukan aksi kembali," tegasnya.
"Tujuan orasi ini untuk meminta kepada pemerintah daerah atas kesejahteraan anggota BPD se-Barito Utara. Di mana tuntutan kami untuk meminta kenaikan tunjangan kinerja sebesar Rp500.000 dari nilai yang ada," kata koordinator aksi Supriadi di halaman kantor bupati setempat di Muara Teweh, Senin.
Menurut dia, saat ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tunjangan BPD yakni Ketua sebesar Rp1.250.000, wakil ketua Rp1.050.000, sekretaris Rp950.000 dan anggota Rp900.000.
Sementara, kata dia, untuk daerah lain seperti Kabupaten Murung Raya, tunjangan Ketua BPD sebesar Rp2.100.000, wakil ketua Rp2.000.000, sekretaris Rp1.800.000, dan anggota Rp 1.400.000.
Tak hanya itu, lanjut dia, di Kabupaten Barito Selatan tunjangan BPD juga lebih tinggi yakni ketua sebesar Rp1.850.000, wakil ketua Rp1.615.000, sekretaris Rp1.500.000 dan anggota Rp1.200.000.
"Tentunya nilai tunjangan BPD di daerah lain sangat jauh dibandingkan dengan di Kabupaten Barito Utara, jadi tuntutan kami ini hendaknya menjadi perhatian dari pemerintah daerah," katanya.
Supriadi mengatakan, bahwa apabila tunjangan tersebut dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah, maka anggota BPD Barito Utara jumlahnya mencapai 557 orang akan meningkatkan kinerja di lapangan. Namun, lanjut dia, apabila tidak terpenuhi, maka pihaknya akan melakukan orasi kembali hingga tuntutan terpenuhi.
“Kami juga berkomitmen, apabila tunjangan kami dinaikkan secara otomatis kinerja kami akan diperbaiki. Karena kami merasa ini merupakan tanggung jawab kami,” ujarnya.
Pihaknya memahami segala sesuatu di dalam pemerintah daerah bukan hanya memperhatikan BPD tentunya banyak aspek yang dilihat, namun meminta menjadi prioritas, sehingga BPD mendapatkan kesejahteraan.
Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra didampingi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa setempat Suparmi, saat menghadapi ratusan anggota BPD yang melakukan orasi mengatakan bahwa pemerintah daerah selalu memperhatikan kesejahteraan anggota BPD.
"Setiap saya melakukan kunjungan kerja ke desa-desa, saya selalu memperhatikan anggota BPD," kata Sugianto.
Namun, kata dia, untuk tuntutan kenaikan tunjangan kinerja ini tidak bisa diputuskan oleh dirinya seorang, namun harus dikoordinasikan lagi dengan Bupati Barito Utara, Sekda dan kepala perangkat daerah terkait.
Karena ini, terkait aturan dan anggaran yang ada di Kabupaten Barito Utara. Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh anggota BPD agar diberikan waktu guna mempelajari aturan, berdiskusi guna pengambilan keputusan terbaik.
"Akan tetapi apabila anggota BPD memaksa kami harus memberikan keputusan pada hari ini juga. Karena terus terang saya tidak mungkin, karena ini kami harus mempelajari segala aturan dan masalah anggaran," ujar wabup.
Selanjutnya, ketua Abpednas dan koordinator aksi Supriadi melakukan diskusi tertutup di ruang kerja Wakil Bupati Barito Utara. Usai berdiskusi, dia mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada pemerintah daerah selama 10 hari untuk memutuskan masalah tuntutan mereka.
"Karena berhubung bupati dan sekda tidak ada ditempat, maka kami minta waktu selama 10 hari harus ada keputusan. Apabila tidak ada, maka kami akan melakukan aksi kembali," tegasnya.