Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas menegaskan Desa Dambung tetap ada dan masuk dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Perda terkait Desa Dambung masih ada dan tidak dicabut. Kita juga sudah menyampaikan keberatan itu ke Kemendagri,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Selasa.
Menurutnya, keberatan dimaksud yakni terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga menyebabkan Desa Dambung hilang dalam wilayah administratif Kabupaten Barito Timur.
Salah satu upaya menyelesaikan permasalahan tata batas itu, kata Ampera, Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengutus tokoh-tokoh masyarakat didampingi pemerintah daerah ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan akan berlanjut ke Kemendagri.
Ampera juga menyampaikan, hingga saat ini aktivitas Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dambung tetap aktif seperti biasanya.
Baca juga: Bunda Literasi diharapkan mampu tingkatkan budaya membaca
Pemerintah Kabupaten Barito Timur juga menyiapkan anggaran sekitar Rp1,5 miliar untuk peningkatan infrastruktur jalan di wilayah Desa Dambung. Tidak hanya itu, pemerintah kabupaten juga menyediakan energi listrik untuk masyarakat Desa Dambung, berupa PLTS.
Ampera juga menjelaskan warga Desa Dambung sekitar 35 Kepala Keluarga memiliki hak pilih dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum, baik pemilihan legislatif tingkat pusat hingga daerah, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur.
“Untuk Pemilu 2024, warga Desa Dambung tetap akan difasilitasi hak pilihnya. Mungkin nanti akan diarahkan ke TPS di desa terdekat seperti Desa Sumber Garunggung atau Desa Gandrung,” jelasnya
Pemerintah Kabupaten Barito Timur juga menyiapkan anggaran daerah jika permasalahan tata batas antara Kabupaten Barito Timur Kalteng dengan Kabupaten Tabalong Kalsel diselesaikan melalui jalur hukum (pengadilan).
“Kita harapkan Desa Dambung tetap ada,” demikian Ampera AY Mebas.
Baca juga: Direktur RSUD Tamiang Layang: Pentingnya penerapan komunikasi efektif dalam pelayanan kesehatan
“Perda terkait Desa Dambung masih ada dan tidak dicabut. Kita juga sudah menyampaikan keberatan itu ke Kemendagri,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Selasa.
Menurutnya, keberatan dimaksud yakni terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga menyebabkan Desa Dambung hilang dalam wilayah administratif Kabupaten Barito Timur.
Salah satu upaya menyelesaikan permasalahan tata batas itu, kata Ampera, Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengutus tokoh-tokoh masyarakat didampingi pemerintah daerah ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan akan berlanjut ke Kemendagri.
Ampera juga menyampaikan, hingga saat ini aktivitas Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dambung tetap aktif seperti biasanya.
Baca juga: Bunda Literasi diharapkan mampu tingkatkan budaya membaca
Pemerintah Kabupaten Barito Timur juga menyiapkan anggaran sekitar Rp1,5 miliar untuk peningkatan infrastruktur jalan di wilayah Desa Dambung. Tidak hanya itu, pemerintah kabupaten juga menyediakan energi listrik untuk masyarakat Desa Dambung, berupa PLTS.
Ampera juga menjelaskan warga Desa Dambung sekitar 35 Kepala Keluarga memiliki hak pilih dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum, baik pemilihan legislatif tingkat pusat hingga daerah, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur.
“Untuk Pemilu 2024, warga Desa Dambung tetap akan difasilitasi hak pilihnya. Mungkin nanti akan diarahkan ke TPS di desa terdekat seperti Desa Sumber Garunggung atau Desa Gandrung,” jelasnya
Pemerintah Kabupaten Barito Timur juga menyiapkan anggaran daerah jika permasalahan tata batas antara Kabupaten Barito Timur Kalteng dengan Kabupaten Tabalong Kalsel diselesaikan melalui jalur hukum (pengadilan).
“Kita harapkan Desa Dambung tetap ada,” demikian Ampera AY Mebas.
Baca juga: Direktur RSUD Tamiang Layang: Pentingnya penerapan komunikasi efektif dalam pelayanan kesehatan