Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum tersangka Shane (S), Happy SP Sihombing menyebutkan kliennya sempat tertawa di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) karena merasa tak bersalah dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Iya karena merasa tak bersalah. Selain itu, klien kami Shane sifatnya senang ketawa dan agak cengengesan," kata Happy saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.
Happy menambahkan kepribadian seorang S dikenal penurut, lembut dan mudah bergaul dengan siapa saja, termasuk dengan Mario atau MDS (20).
"Jadi, dia tidak merasa salah apa-apa, karena dia tidak memperkirakan bahwa kejadiannya akan seperti ini," tambahnya.
Memiliki sifat yang penurut, maka dari itu S terus mengikuti perintah MDS lantaran adanya ketergantungan dalam pertemanan.
Ditegaskan kembali, Happy menegaskan S sempat tertawa lantaran merasa tidak merasa bersalah dan melakukan yang benar.
"Dia bilang, 'saya tuh ngerasa gak bersalah, saya tidak menyangka bahwa kejadian seperti ini' jadi dia merasa plong, tidak merasa salah," katanya.
Lebih lanjut, Happy menjelaskan adapun saat S tampil di konferensi pers depan publik untuk pertama kalinya dengan menunduk lantaran sudah menerima apa adanya.
"Apa yang dilakukan itu enggak bersalah makanya dia menunduk," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka S (19), Happy SP Sihombing menyebut saksi AG (15) juga ikut merekam video penganiayaan terhadap D yang dilakukan tersangka MDS anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin (20/2) malam.
Happy menuturkan dengan demikian menurut keterangan kliennya, perekam video tersebut tidak dilakukan S saja melainkan juga bersama dengan AG (15).
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap D, yakni anak pejabat DJP berinisial MDS dan temannya, berinisial S.
MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.
Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.
"Iya karena merasa tak bersalah. Selain itu, klien kami Shane sifatnya senang ketawa dan agak cengengesan," kata Happy saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.
Happy menambahkan kepribadian seorang S dikenal penurut, lembut dan mudah bergaul dengan siapa saja, termasuk dengan Mario atau MDS (20).
"Jadi, dia tidak merasa salah apa-apa, karena dia tidak memperkirakan bahwa kejadiannya akan seperti ini," tambahnya.
Memiliki sifat yang penurut, maka dari itu S terus mengikuti perintah MDS lantaran adanya ketergantungan dalam pertemanan.
Ditegaskan kembali, Happy menegaskan S sempat tertawa lantaran merasa tidak merasa bersalah dan melakukan yang benar.
"Dia bilang, 'saya tuh ngerasa gak bersalah, saya tidak menyangka bahwa kejadian seperti ini' jadi dia merasa plong, tidak merasa salah," katanya.
Lebih lanjut, Happy menjelaskan adapun saat S tampil di konferensi pers depan publik untuk pertama kalinya dengan menunduk lantaran sudah menerima apa adanya.
"Apa yang dilakukan itu enggak bersalah makanya dia menunduk," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka S (19), Happy SP Sihombing menyebut saksi AG (15) juga ikut merekam video penganiayaan terhadap D yang dilakukan tersangka MDS anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin (20/2) malam.
Happy menuturkan dengan demikian menurut keterangan kliennya, perekam video tersebut tidak dilakukan S saja melainkan juga bersama dengan AG (15).
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap D, yakni anak pejabat DJP berinisial MDS dan temannya, berinisial S.
MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.
Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.