Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan menyatakan bahwa pihaknya telah menyediakan layanan pemantauan stunting bagi anak sejak masih berada di dalam kandungan seorang ibu.
“Akses layanan kesehatan bagi ibu hamil sangat penting untuk memastikan kondisi bayi dalam kandungan maupun kondisi kesehatan ibu sendiri dalam keadaan baik," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Harapannya ada pemantauan risiko kesehatan, termasuk jika ada potensi risiko stunting pada bayi sejak dalam kandungan,
Lily menuturkan layanan pemantauan stunting tersebut, bisa diakses dengan menggunakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan disediakan karena 21,6 persen balita Indonesia masih mengalami stunting.
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan berperan dalam memberikan penjaminan akses layanan kesehatan sebagai upaya penanganan stunting, mulai dari akses kesehatan bagi ibu saat hamil, saat persalinan maupun pasca persalinan.
Berbagai penjaminan layanan bagi bayi dan balita pun, sudah bisa dilakukan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit yang bekerja sama.
Lily menyebutkan untuk layanan kehamilan, BPJS dapat menjamin pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care (ANC) baik di FKTP maupun di rumah sakit sesuai indikasi medis serta sesuai dengan sistem rujukan yang berlaku. Termasuk mendapatkan pemeriksaan melalui USG.
Kemudian bagi masa persalinan, layanan dapat dilakukan di FKTP maupun di rumah sakit sesuai indikasi medis. Persalinan di FKTP termasuk dilakukan oleh bidan, puskesmas maupun klinik pratama untuk layanan persalinan normal maupun dengan penyulit.
“BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan pasca persalinan atau Post Natal Care (PNC) yang dapat dilakukan di FKTP atau di rumah sakit. Pelayanan PNC dilakukan sebanyak empat kali pemeriksaan yang mencakup tiga kali pemeriksaan ibu dan bayi dan satu kali pemeriksaan ibu,” katanya.
Menurutnya, penjaminan biaya kesehatan maternal penting untuk pencegahan stunting khususnya bagi bayi yang baru dilahirkan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, juga terdapat peningkatan tarif untuk layanan kesehatan maternal dan neonatal, termasuk skrining.
Dalam pelayanan persalinan, ada pengambilan sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK), sebagai upaya skrining gangguan tumbuh kembang dan bahkan gangguan kognitif. Penjaminan skrining tersebut, bersinergi dengan program dan pembiayaan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Ia menambahkan, pihaknya turut menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi bayi dan balita sesuai dengan kebutuhan medis termasuk pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting, serta menjamin pelayanan imunisasi rutin dengan ketersediaan dan distribusi vaksin dilakukan oleh pemerintah.
“Saya berharap melalui langkah konkret itu, fasilitas kesehatan dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN menjadi lebih mudah, cepat dan setara,” katanya.
“Akses layanan kesehatan bagi ibu hamil sangat penting untuk memastikan kondisi bayi dalam kandungan maupun kondisi kesehatan ibu sendiri dalam keadaan baik," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Harapannya ada pemantauan risiko kesehatan, termasuk jika ada potensi risiko stunting pada bayi sejak dalam kandungan,
Lily menuturkan layanan pemantauan stunting tersebut, bisa diakses dengan menggunakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan disediakan karena 21,6 persen balita Indonesia masih mengalami stunting.
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan berperan dalam memberikan penjaminan akses layanan kesehatan sebagai upaya penanganan stunting, mulai dari akses kesehatan bagi ibu saat hamil, saat persalinan maupun pasca persalinan.
Berbagai penjaminan layanan bagi bayi dan balita pun, sudah bisa dilakukan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit yang bekerja sama.
Lily menyebutkan untuk layanan kehamilan, BPJS dapat menjamin pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care (ANC) baik di FKTP maupun di rumah sakit sesuai indikasi medis serta sesuai dengan sistem rujukan yang berlaku. Termasuk mendapatkan pemeriksaan melalui USG.
Kemudian bagi masa persalinan, layanan dapat dilakukan di FKTP maupun di rumah sakit sesuai indikasi medis. Persalinan di FKTP termasuk dilakukan oleh bidan, puskesmas maupun klinik pratama untuk layanan persalinan normal maupun dengan penyulit.
“BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan pasca persalinan atau Post Natal Care (PNC) yang dapat dilakukan di FKTP atau di rumah sakit. Pelayanan PNC dilakukan sebanyak empat kali pemeriksaan yang mencakup tiga kali pemeriksaan ibu dan bayi dan satu kali pemeriksaan ibu,” katanya.
Menurutnya, penjaminan biaya kesehatan maternal penting untuk pencegahan stunting khususnya bagi bayi yang baru dilahirkan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, juga terdapat peningkatan tarif untuk layanan kesehatan maternal dan neonatal, termasuk skrining.
Dalam pelayanan persalinan, ada pengambilan sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK), sebagai upaya skrining gangguan tumbuh kembang dan bahkan gangguan kognitif. Penjaminan skrining tersebut, bersinergi dengan program dan pembiayaan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Ia menambahkan, pihaknya turut menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi bayi dan balita sesuai dengan kebutuhan medis termasuk pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting, serta menjamin pelayanan imunisasi rutin dengan ketersediaan dan distribusi vaksin dilakukan oleh pemerintah.
“Saya berharap melalui langkah konkret itu, fasilitas kesehatan dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN menjadi lebih mudah, cepat dan setara,” katanya.