Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas memperbolehkan pedagang kali lima (PKL) untuk berjualan di depan Taman Nansarunai.

“Kita perbolehkan atau izinkan saja,” kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Minggu.

Menurutnya, PKL yang diperbolehkan berjualan tersebut adalah PKL khusus asongan dan gerobak saja, karena fisik tempat jualannya tidak permanen. Selain itu, PKL juga merupakan pelaku usaha mikro yang perlu pembinaan.

“Silakan saja berjualan makanan atau minuman,” kata Ampera lagi.

Walaupun diperbolehkan, tegas Ampera, para PKL yang berjualan juga diharapkan menjaga kebersihan di lokasi mereka menjajakan jualannya. Pedagang dilarang menyisakan sampah, terlebih lagi plastik-plastik bekas makanan atau minuman di buang sembarangan atau ke saluran air.

“Harus menjaga kebersihan dan tertata dengan baik sehingga tidak menimbulkan kesan kumuh atau tidak bersih,” kata Ampera.

Baca juga: Warga Desa Dambung ajukan keberatan tata batas ke Kemendagri

Dia meminta usai berjualan, PKL diharapkan bisa membersihkan lokasinya masing-masing tanpa menyisakan sampah. Dia mencontohkan, jika berjualannya pagi maka pada sore harinya sudah harus bersih.

“Kalau berjualannya malam maka harus bersih pada pagi harinya,” kata Ampera lagi.

Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Barito TImur itu juga meminta agar Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Barito Timur selaku instansi teknis untuk mengawasi kebersihan dan meninjau Taman Nansarunai.

Menurutnya, Taman Nansarunai bertemakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) maka harus terlihat indah, bersih dan asri sehingga masyarakat bisa memanfaatkan Taman Nansarunai baik untuk refreshing atau bersangai dan sebagai tempat olahraga.

Ampera juga berharap Disbudparpora Barito Timur bisa mengelola Taman Nansarunai dengan sebaik-baiknya dan bisa menciptakan sumber pendapatan asli daerah baik dari segi parkir, sewa tempat olahraga maupun potensi pendapatan lainnya yang sah.

“Sehingga Taman Nansarunai bisa terawat dan menghasilkan pendapatan bagi daerah,” demikian Ampera AY Mebas.

Baca juga: Desa di Pematang Karau diminta kembangkan patin di keramba

Baca juga: Ketua TP PKK Bartim terima dua penghargaan BKKBN RI

Baca juga: PN Tamiang Layang layani pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana


Pewarta : Habibullah
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024