Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Hamidan membenarkan bahwa pihaknya ada didatangi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) setempat, untuk melakukan investigasi menindaklanjuti adanya laporan seorang oknum Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat diduga tidak netral.
"Meraka (Bawaslu) datang untuk kroscek kebenaran apakah ASN berinisial NS itu ada di sini. Memang benar dan kita langsung panggil serta hadapkan dengan yang bersangkutan," kata Hamidan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa.
Kedatangan Bawaslu Kabupaten Kapuas, saat itu tidak secara tertulis, dan mereka datang dengan tujuan untuk melakukan faktual di lapangan terkait kebenaran seorang ASN yang bekerja di Kemenag setempat.
"Mereka datang sekaligus silahturahmi, untuk menindaklanjuti laporan yang didapat oleh Bawaslu melalui Whatsapp untuk melakukan klarifikasi faktual itu," beber dia.
Ditanya kalau memang adanya ASN di Kemenag di kabupaten setempat terbukti melanggar aturan atau tidak netral sebagai ASN, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Sanksinya sesuai aturan lah," kata Hamidan secara singkat.
Terkait hal itu, ia sudah sering mengingatkan serta mengimbau kepada jajaran Kemenag kabupaten setempat, untuk berlaku netral sebagai aparatur sipil negara pada saat memasuki pemilu.
"Dengan yang bersangkutan NS sudah kita ingatkan dan imbau juga untuk berhati-hati, karena ini sudah masuk tahun politik. Begitu juga dengan ASN lainnya, sudah sering kita ingatkan dan imbau setiap upacara apel pagi," katanya.
Sebelumnya, seorang oknum ASN di Kabupaten Kapuas, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, karena diduga tidak netral.
"Iya benar dari bukti yang diterima informasi sudah kita tindaklanjuti, dan hasilnya kejadian tersebut benar, juga merupakan ASN," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, saat di hubungi di Kuala Kapuas, Selasa.
Baca juga: Seorang oknum ASN di Kapuas dilaporkan ke Bawaslu
Dikatakannya, berawal dari adanya laporan masyarakat melalui pihaknya yang melaporkan ada salah satu ASN berinisial NS bekerja di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas, yang diduga tidak netral dengan mengantarkan salah satu bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Atas laporan tersebut, Bawaslu kabupaten setempat, menindaklanjuti dengan melakukan investigasi kelapangan dengan mendatangi Kantor KPU setempat, dimana lokasi kejadian dugaan pelanggaran. Kemudian mendatangi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kapuas, untuk menanyakan oknum ASN tersebut diduga bertugas di sana.
"Awalnya ada informasi, dan ditindaklanjuti dengan investigasi, ternyata dugaan tersebut benar," terangnya.
Setelah kebenaran informasi yang masuk lewat Whatsapp, dan termasuk ada foto juga dilakukan investigasi maka dapat ditindaklanjuti.
"Dalam waktu 14 hari, kita akan memanggil pihak terkait, termasuk oknum ASN tersebut, sehingga hasilnya kalau terbukti akan disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," tegasnya.
Pihaknya juga sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan NS terkait laporan tersebut.
"Alasan dari informasi yang bersangkutan mengantarkan karena ada hubungan keluarga, dan kenal, apalagi Bakal Calon DPD RI tidak tahu tentang Kapuas," jelasnya.
Baca juga: PDAM Kapuas sebut keruhnya air akibat IPA belum efektif
Baca juga: DPRD Kapuas apresiasi putusan PTUN terhadap gugatan sengketa pilkades
Baca juga: Anggota DPRD Kalteng serap aspirasi warga sejumlah desa di Kapuas
"Meraka (Bawaslu) datang untuk kroscek kebenaran apakah ASN berinisial NS itu ada di sini. Memang benar dan kita langsung panggil serta hadapkan dengan yang bersangkutan," kata Hamidan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa.
Kedatangan Bawaslu Kabupaten Kapuas, saat itu tidak secara tertulis, dan mereka datang dengan tujuan untuk melakukan faktual di lapangan terkait kebenaran seorang ASN yang bekerja di Kemenag setempat.
"Mereka datang sekaligus silahturahmi, untuk menindaklanjuti laporan yang didapat oleh Bawaslu melalui Whatsapp untuk melakukan klarifikasi faktual itu," beber dia.
Ditanya kalau memang adanya ASN di Kemenag di kabupaten setempat terbukti melanggar aturan atau tidak netral sebagai ASN, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Sanksinya sesuai aturan lah," kata Hamidan secara singkat.
Terkait hal itu, ia sudah sering mengingatkan serta mengimbau kepada jajaran Kemenag kabupaten setempat, untuk berlaku netral sebagai aparatur sipil negara pada saat memasuki pemilu.
"Dengan yang bersangkutan NS sudah kita ingatkan dan imbau juga untuk berhati-hati, karena ini sudah masuk tahun politik. Begitu juga dengan ASN lainnya, sudah sering kita ingatkan dan imbau setiap upacara apel pagi," katanya.
Sebelumnya, seorang oknum ASN di Kabupaten Kapuas, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, karena diduga tidak netral.
"Iya benar dari bukti yang diterima informasi sudah kita tindaklanjuti, dan hasilnya kejadian tersebut benar, juga merupakan ASN," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, saat di hubungi di Kuala Kapuas, Selasa.
Baca juga: Seorang oknum ASN di Kapuas dilaporkan ke Bawaslu
Dikatakannya, berawal dari adanya laporan masyarakat melalui pihaknya yang melaporkan ada salah satu ASN berinisial NS bekerja di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas, yang diduga tidak netral dengan mengantarkan salah satu bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Atas laporan tersebut, Bawaslu kabupaten setempat, menindaklanjuti dengan melakukan investigasi kelapangan dengan mendatangi Kantor KPU setempat, dimana lokasi kejadian dugaan pelanggaran. Kemudian mendatangi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kapuas, untuk menanyakan oknum ASN tersebut diduga bertugas di sana.
"Awalnya ada informasi, dan ditindaklanjuti dengan investigasi, ternyata dugaan tersebut benar," terangnya.
Setelah kebenaran informasi yang masuk lewat Whatsapp, dan termasuk ada foto juga dilakukan investigasi maka dapat ditindaklanjuti.
"Dalam waktu 14 hari, kita akan memanggil pihak terkait, termasuk oknum ASN tersebut, sehingga hasilnya kalau terbukti akan disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," tegasnya.
Pihaknya juga sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan NS terkait laporan tersebut.
"Alasan dari informasi yang bersangkutan mengantarkan karena ada hubungan keluarga, dan kenal, apalagi Bakal Calon DPD RI tidak tahu tentang Kapuas," jelasnya.
Baca juga: PDAM Kapuas sebut keruhnya air akibat IPA belum efektif
Baca juga: DPRD Kapuas apresiasi putusan PTUN terhadap gugatan sengketa pilkades
Baca juga: Anggota DPRD Kalteng serap aspirasi warga sejumlah desa di Kapuas