Eks Direktur Kemenag diperiksa soal kasus kuota haji dan layanan jamaah

id kasus kuota haji ,Eks Direktur Kemenag,Subhan Cholid,Kalteng

Eks Direktur Kemenag diperiksa soal kasus kuota haji dan layanan jamaah

Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Subhan Cholid meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/11/2025). KPK memeriksa Subhan Cholid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, dimana penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jamaah haji. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Sestama Baznas) Subhan Cholid terkait penyediaan layanan bagi jamaah haji.

"Dalam pemeriksaan terhadap saksi saudara SC (Subhan Cholid) hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait penyediaan layanan bagi jamaah haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Budi mengatakan Subhan Cholid didalami penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Baca juga: KPK bongkar dugaan penyimpangan kuota haji, 300 biro sudah diperiksa

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Baca juga: KPK isyaratkan sosok tersangka terkait kasus kuota haji

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Baca juga: Kasus kuota haji, KPK periksa lima saksi di Yogyakarta

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Baca juga: Kasus kuota haji, KPK periksa Legislator Mojokerto Rufis Bahrudin

Baca juga: Sekretaris LP PBNU mangkir dari panggilan KPK terkait kasus kuota haji

Baca juga: KPK ungkap kasus kuota haji khusus dijual ke sesama biro haji

Baca juga: Menteri agama terseret dugaan aliran dana kasus kuota haji, KPK beri sinyal


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.