'Crazy Rich' Surabaya ditetapkan tersangka investasi trading
Rabu, 8 Maret 2023 19:55 WIB
Polisi saat merilis penetapan crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka kasus investasi robot trading di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (8/3/2023). (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus investasi robot trading yang merugikan korban mencapai hampir Rp9 triliun.
"Dari hasil keterangan (dari proses penyidikan) sementara, diperkirakan kerugian (korban) mencapai hampir Rp9 triliun, dengan prakiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang," kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto di Mapolda setempat, Surabaya, Rabu.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hemanto menerangkan kasus ini bermula ketika salah satu anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.
Ceritanya, Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021.
MY kemudian bergabung pada November tahun yang sama dengan membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar.
Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp4 miliar.
Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar 25.000 dolar AS namun gagal. Ditarik 2.000 dolar AS pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi.
Budi menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan. Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.
"Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Budi.
"Dari hasil keterangan (dari proses penyidikan) sementara, diperkirakan kerugian (korban) mencapai hampir Rp9 triliun, dengan prakiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang," kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto di Mapolda setempat, Surabaya, Rabu.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hemanto menerangkan kasus ini bermula ketika salah satu anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.
Ceritanya, Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021.
MY kemudian bergabung pada November tahun yang sama dengan membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar.
Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp4 miliar.
Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar 25.000 dolar AS namun gagal. Ditarik 2.000 dolar AS pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi.
Budi menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan. Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.
"Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Budi.
Pewarta : Willi Irawan
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Doni Salmanan didakwa sebabkan kerugian Rp24 miliar dari penipuan investasi
04 August 2022 13:07 WIB, 2022
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kejagung geledah 14 lokasi terkait kasus korupsi pertambangan PT AKT di Murung Raya
30 March 2026 19:46 WIB
BMKG prakirakan mayoritas kota besar termasuk Kalteng alami hujan ringan-sedang
30 March 2026 7:48 WIB
Fantastis! Rp214 miliar disita dalam kasus korupsi lahan transmigrasi Kaltim
26 March 2026 22:13 WIB