Bandung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jelekong Bandung menempatkan terpidana 4 tahun penjara terkait hoaks investasi opsi biner, Doni Salmanan, di kamar sel pengamanan khusus.
Sementara itu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyatakan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang diputuskan hakim PN Bale Bandung.
Baca juga: Doni Salmanan didakwa sebabkan kerugian Rp24 miliar dari penipuan investasi
Baca juga: Penyidikan terkait kasus tersangka Doni Salmanan dinyatakan selesai
Baca juga: Alffy Rev diperiksa soal uang sponsor Doni Salmanan
Baca juga: Penyidik : Doni Salmanan gelontorkan uang naikkan popularitas