Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah berkomitmen menerapkan sistem merit dalam manajemen kepegawaian di wilayah setempat.
“Hari ini kita ikut menandatangani komitmen penerapan sistem merit di Palangka Raya,” kata Panahan dihubungi dari Tamiang Layang, Rabu.
Dia menjelaskan pemerintah daerah membuat berita acara atau komitmen untuk mempercepat pengisian instrumen sistem merit melalui aplikasi Sipinter milik KASN.
Ditambahkan Panahan, Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Sistem merit menurut disiplin ilmu, merupakan suatu sistem manajemen kepegawaian yang menekankan pertimbangan dasar kompetensi bagi calon yang diangkat, ditempatkan, dipromosikan dan dipensiunkan sesuai UU yang berlaku.
“Jadi nanti tidak ada lagi asesmen atau seleksi pejabat, tapi pejabat dipilih berdasarkan sistem merit yang diterapkan. Karena sistem itu lebih kepada pola pembinaan karir ASN atas dasar kompetensi hingga kinerja,” jelasnya.
Baca juga: Mitigasi risiko hukum, Dinas PUPR Perkim Bartim minta pendampingan Jaksa
Dalam audiensi bersama KASN dan dihadiri secara virtual KPK di Palangka Raya diikuti penandatanganan komitmen bersama yang diikuti seluruh kabupaten dan kota di Kalteng.
“Penerapan sistem merit berjangka. Pemprov dan pemerintah kabupaten dan kota se-Kalteng, termasuk kita, diarahkan segera melakukan penilaian mandiri. Pada sistem itu sudah ada dengan pola sendiri untuk dilengkapi, kemudian tinggal menunggu dinotifikasi oleh KASN," ujarnya.
Dalam data sistem akan tercatat rangkuman riwayat ASN. Ketika nilai dalam sistem baik, maka akan berdampak positif terhadap manajemen ASN di daerah yang meningkat sehingga pengisian jabatan nanti tidak diperlukan seleksi atau assessment.
“Usai penandatangan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur segera menindaklanjutinya dengan membentuk tim untuk mempercepat proses pengaplikasiannya supaya bisa bekerja untuk melakukan penginputan," demikian Panahan Moetar.
Baca juga: Wabup ajak elemen masyarakat wujudkan Bartim Bersinar
“Hari ini kita ikut menandatangani komitmen penerapan sistem merit di Palangka Raya,” kata Panahan dihubungi dari Tamiang Layang, Rabu.
Dia menjelaskan pemerintah daerah membuat berita acara atau komitmen untuk mempercepat pengisian instrumen sistem merit melalui aplikasi Sipinter milik KASN.
Ditambahkan Panahan, Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Sistem merit menurut disiplin ilmu, merupakan suatu sistem manajemen kepegawaian yang menekankan pertimbangan dasar kompetensi bagi calon yang diangkat, ditempatkan, dipromosikan dan dipensiunkan sesuai UU yang berlaku.
“Jadi nanti tidak ada lagi asesmen atau seleksi pejabat, tapi pejabat dipilih berdasarkan sistem merit yang diterapkan. Karena sistem itu lebih kepada pola pembinaan karir ASN atas dasar kompetensi hingga kinerja,” jelasnya.
Baca juga: Mitigasi risiko hukum, Dinas PUPR Perkim Bartim minta pendampingan Jaksa
Dalam audiensi bersama KASN dan dihadiri secara virtual KPK di Palangka Raya diikuti penandatanganan komitmen bersama yang diikuti seluruh kabupaten dan kota di Kalteng.
“Penerapan sistem merit berjangka. Pemprov dan pemerintah kabupaten dan kota se-Kalteng, termasuk kita, diarahkan segera melakukan penilaian mandiri. Pada sistem itu sudah ada dengan pola sendiri untuk dilengkapi, kemudian tinggal menunggu dinotifikasi oleh KASN," ujarnya.
Dalam data sistem akan tercatat rangkuman riwayat ASN. Ketika nilai dalam sistem baik, maka akan berdampak positif terhadap manajemen ASN di daerah yang meningkat sehingga pengisian jabatan nanti tidak diperlukan seleksi atau assessment.
“Usai penandatangan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur segera menindaklanjutinya dengan membentuk tim untuk mempercepat proses pengaplikasiannya supaya bisa bekerja untuk melakukan penginputan," demikian Panahan Moetar.
Baca juga: Wabup ajak elemen masyarakat wujudkan Bartim Bersinar