Pelaku utama pembacokan siswa di Bogor adalah residivis

Selasa, 14 Maret 2023 14:50 WIB

Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, mengungkapkan pelaku utama pembacokan terhadap AS, siswa kelas X SMK Bina Warga, ialah berinisial ASR dan kini masih melarikan diri merupakan siswa SMK swasta yang juga residivis kasus jambret.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku (ASR), segera kami tangkap. Dia adalah residivis kasus jambret. Mereka bertiga sekolah di sekolah yang sama," ujar Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota, Selasa siang.

Bismo menyampaikan ASR merupakan pelaku utama pembacokan terhadap AS. Ia berperan menyabetkan pedang panjang alias gobang ke bagian pipi hingga pangkal leher korbannya hingga tewas.

Baca juga: Polisi tangani kasus anak bacok ayah kandung

ASR keluar dari tahanan pada tahun ini dan kembali diterima sekolah SMK swasta karena mempertimbangkan hak asasi manusia. Namun, siswa berusia 17 tahun itu kembali melakukan tindak kriminal setelah kembali sekolah.

Kini keberadaan ASR masih dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota. Sementara dua pelaku lainnya, yakni MA dan SA yang berboncengan dengan ASR dan berperan mendukung aksi temannya itu sudah ditangkap sebelumnya di luar daerah.

Baca juga: Oknum PNS bacok pria berumur 44 tahun akibat rebutan tanah

Mereka bertiga merupakan sekawan yang membacok AS di kawasan lampu merah perempatan Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, pada Jumat, 10 Februari 2023, pukul 9.30 WIB.

Ketiga pelaku menggunakan sepeda motor dari arah Cibinong dan langsung menyabetkan pedang panjang atau gobang ke arah AS yang sedang berada di median jalan saat bersama teman-temannya hendak menyeberang.

Baca juga: Disdik Jawa Barat kutuk aksi pembacokan siswa SMK Bogor

Kombes Bismo mengungkapkan aksi pembacokan yang dilakukan tiga sekawan ini dilakukan setelah mendapat tantangan melalui akun Instagram dari seseorang berinisial A pada Senin, 6 Februari 2023. Sementara pada saat kejadian, A tidak ada sehingga AS menjadi sasaran.

Pelaku MA dan SA sebelumnya ditangkap pada dua lokasi berbeda, yakni di Lebak, Banten dan di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara untuk ASR yang telah memiliki rekam jejak kasus kriminal, kata Kapolresta, diimbau menyerahkan diri dan bagi masyarakat yang mengetahui bahkan menyembunyikannya segera menginformasikan kepada Polresta Bogor Kota.

"Bagi yang menyembunyikan ada ancaman hukuman yang menanti. Lebih baik segera hubungi kami untuk diserahkan. Saya selalu sampaikan hotline yang bisa dihubungi masyarakat langsung ke HP saya (087810010057)," katanya.

Baca juga: Ustaz korban pembacokan di umrahkan

Baca juga: Seorang polisi jadi korban pembacokan

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembacokan adik ipar

Pewarta : Linna Susanti
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

SMPN 4 Sampit fasilitasi penyaluran minat dan bakat siswa

18 May 2024 5:20 Wib

Legsilator Barut apresiasi empat siswa ikuti seleksi Paskibraka Kalteng

11 May 2024 7:22 Wib

Diskominfo Palangka Raya tingkatkan literasi digital siswa

10 May 2024 20:21 Wib

Tiga siswa STIP jadi tersangka penganiayaan terhadap junior

10 May 2024 10:37 Wib

Empat siswa Barito Utara ikuti seleksi Paskibraka tingkat Kalteng

08 May 2024 20:03 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 17 May 2024 20:18 Wib

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 17 May 2024 17:39 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib