Pelaku utama pembacokan siswa di Bogor adalah residivis

Selasa, 14 Maret 2023 14:50 WIB

Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, mengungkapkan pelaku utama pembacokan terhadap AS, siswa kelas X SMK Bina Warga, ialah berinisial ASR dan kini masih melarikan diri merupakan siswa SMK swasta yang juga residivis kasus jambret.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku (ASR), segera kami tangkap. Dia adalah residivis kasus jambret. Mereka bertiga sekolah di sekolah yang sama," ujar Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota, Selasa siang.

Bismo menyampaikan ASR merupakan pelaku utama pembacokan terhadap AS. Ia berperan menyabetkan pedang panjang alias gobang ke bagian pipi hingga pangkal leher korbannya hingga tewas.

Baca juga: Polisi tangani kasus anak bacok ayah kandung

ASR keluar dari tahanan pada tahun ini dan kembali diterima sekolah SMK swasta karena mempertimbangkan hak asasi manusia. Namun, siswa berusia 17 tahun itu kembali melakukan tindak kriminal setelah kembali sekolah.

Kini keberadaan ASR masih dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota. Sementara dua pelaku lainnya, yakni MA dan SA yang berboncengan dengan ASR dan berperan mendukung aksi temannya itu sudah ditangkap sebelumnya di luar daerah.

Baca juga: Oknum PNS bacok pria berumur 44 tahun akibat rebutan tanah

Mereka bertiga merupakan sekawan yang membacok AS di kawasan lampu merah perempatan Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, pada Jumat, 10 Februari 2023, pukul 9.30 WIB.

Ketiga pelaku menggunakan sepeda motor dari arah Cibinong dan langsung menyabetkan pedang panjang atau gobang ke arah AS yang sedang berada di median jalan saat bersama teman-temannya hendak menyeberang.

Baca juga: Disdik Jawa Barat kutuk aksi pembacokan siswa SMK Bogor

Kombes Bismo mengungkapkan aksi pembacokan yang dilakukan tiga sekawan ini dilakukan setelah mendapat tantangan melalui akun Instagram dari seseorang berinisial A pada Senin, 6 Februari 2023. Sementara pada saat kejadian, A tidak ada sehingga AS menjadi sasaran.

Pelaku MA dan SA sebelumnya ditangkap pada dua lokasi berbeda, yakni di Lebak, Banten dan di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara untuk ASR yang telah memiliki rekam jejak kasus kriminal, kata Kapolresta, diimbau menyerahkan diri dan bagi masyarakat yang mengetahui bahkan menyembunyikannya segera menginformasikan kepada Polresta Bogor Kota.

"Bagi yang menyembunyikan ada ancaman hukuman yang menanti. Lebih baik segera hubungi kami untuk diserahkan. Saya selalu sampaikan hotline yang bisa dihubungi masyarakat langsung ke HP saya (087810010057)," katanya.

Baca juga: Ustaz korban pembacokan di umrahkan

Baca juga: Seorang polisi jadi korban pembacokan

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembacokan adik ipar

Pewarta : Linna Susanti
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

17 December 2024 10:52 Wib

Siswa asal Kobar berhasil jadi finalis lomba sastra tingkat Nasional

06 December 2024 17:18 Wib

Politeknik Lamandau dampingi siswa SMKN 1 Bulik pahami penyeleksian bibit sawit

28 November 2024 14:14 Wib

Politeknik Lamandau edukasi siswa SMKN 1 Bulik kendalikan gulma di perkebunan

27 November 2024 18:30 Wib

Siswa MAN Buntok ikuti pelatihan jurnalistik PWI Barito Selatan

20 November 2024 17:05 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 15 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib