Doddy Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara

Senin, 27 Maret 2023 15:56 WIB

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus peredaran narkoba milik Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin.

Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU. Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.

Baca juga: Teddy Minahasa benarkan kirim pesan ke Doddy untuk tukar sabu dengan tawas

Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.

"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual-beli menukar narkotika golongan satu," kata jaksa.

Di saat yang sama, kuasa hukum Doddy, Adriel tetap meminta majelis hakim dan JPU menetapkan kliennya sebagai pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau "Justice Collaborator" (JC) .

Hingga saat ini, persidangan pembacaan tuntutan masih berlangsung di PN Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Baca juga: Eks Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy mengaku bawa sabu karena takut dengan Teddy Minahasa

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara

Baca juga: Pelaksanaan sidang etik kasus Teddy Minahasa tunggu inkrah

Baca juga: Terdakwa Teddy Minahasa mengaku ingin jebak Linda dengan sabu

Baca juga: Eks Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy mengaku bawa sabu karena takut dengan Teddy Minahasa

Pewarta : Walda Marison
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Hukuman Dody Prawiranegara dinilai layak diperberat

11 May 2023 8:44 Wib, 2023

Jaksa tolak pledoi Dody dalam kasus sabu milik Teddy Minahasa

12 April 2023 17:38 Wib, 2023

Dody mengaku nekat edarkan sabu karena takut pada Teddy Minahasa

05 April 2023 15:05 Wib, 2023

Teddy Minahasa benarkan kirim pesan ke Doddy untuk tukar sabu dengan tawas

01 March 2023 13:42 Wib, 2023

Eks Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy mengaku bawa sabu karena takut dengan Teddy Minahasa

27 February 2023 14:28 Wib, 2023
Terpopuler

Hendra-Budiman perkuat tim kemenangan hadapi Pilkada 2024

Kabar Daerah - 10 November 2024 16:37 Wib

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib

Rodri mulai membaik, ingin tetap tampil musim ini

Olahraga - 13 November 2024 20:41 Wib