Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, menyosialisasikan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD kota setempat pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
"Sesuai ketentuan, hari ini kita melakukan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu 2024," kata Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Selasa.
Sosialisasi yang salah satunya didasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tersebut diikuti oleh sejumlah pengurus dan anggota partai politik, unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta kalangan akademisi.
"Penataan daerah pemilihan dan alokasi yang saat ini telah ditetapkan ini telah melewati masa pengumuman dan tanggapan masyarakat. Selain itu juga telah dilakukan pencermatan kembali hingga akhirnya ditetapkan KPU RI," kata Harmain.
Baca juga: Bupati Kapuas dan Istrinya ditahan KPK
Sementara itu, Komisioner KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Eko Wahyu Sulistiobudi mengatakan, untuk Provinsi Kalteng ada 45 alokasi kursi di DPRD.
"Alokasi 45 kursi DPRD Kalteng ini terbagi pada pemilihan daerah. Tersebar di 13 kabupaten dan satu kota. Sementara jumlah pemilihnya sebanyak 2.672.790 jiwa," kata Eko.
Pada dapil Kalteng I terdapat 10 kursi yang meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya. Kemudian dapil Kalteng II sebanyak 10 kursi, meliputi Kotawaringin Timur dan Seruyan.
Kemudian dapil Kalteng III sebanyak tujuh kursi yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara dan Kabupaten Lamandau. Dapil Kalteng IV dengan jumlah sembilan kursi, terdiri dari Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya dan Barito Timur. Terakhir dapil V sebanyak sembilan kursi terdiri dari Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.
Baca juga: KPK bawa dua koper besar usai geledah kantor Bupati Kapuas
Baca juga: KPK geledah kantor hingga rumah pribadi Bupati Kapuas
Baca juga: Bupati Kapuas dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka
"Sesuai ketentuan, hari ini kita melakukan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu 2024," kata Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Selasa.
Sosialisasi yang salah satunya didasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tersebut diikuti oleh sejumlah pengurus dan anggota partai politik, unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta kalangan akademisi.
"Penataan daerah pemilihan dan alokasi yang saat ini telah ditetapkan ini telah melewati masa pengumuman dan tanggapan masyarakat. Selain itu juga telah dilakukan pencermatan kembali hingga akhirnya ditetapkan KPU RI," kata Harmain.
Baca juga: Bupati Kapuas dan Istrinya ditahan KPK
Sementara itu, Komisioner KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Eko Wahyu Sulistiobudi mengatakan, untuk Provinsi Kalteng ada 45 alokasi kursi di DPRD.
"Alokasi 45 kursi DPRD Kalteng ini terbagi pada pemilihan daerah. Tersebar di 13 kabupaten dan satu kota. Sementara jumlah pemilihnya sebanyak 2.672.790 jiwa," kata Eko.
Pada dapil Kalteng I terdapat 10 kursi yang meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya. Kemudian dapil Kalteng II sebanyak 10 kursi, meliputi Kotawaringin Timur dan Seruyan.
Kemudian dapil Kalteng III sebanyak tujuh kursi yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara dan Kabupaten Lamandau. Dapil Kalteng IV dengan jumlah sembilan kursi, terdiri dari Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya dan Barito Timur. Terakhir dapil V sebanyak sembilan kursi terdiri dari Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.
Baca juga: KPK bawa dua koper besar usai geledah kantor Bupati Kapuas
Baca juga: KPK geledah kantor hingga rumah pribadi Bupati Kapuas
Baca juga: Bupati Kapuas dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka