Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Wahid Yusuf menyambut baik dan mendukung penuh rencana pemerintah setempat, yang ingin melakukan relokasi pemukiman kumuh ke beberapa lokasi di wilayahnya.
"Merelokasi warga yang tinggal di pemukiman kumuh itu merupakan program yang pastinya harus kita apresiasi dan dukung dalam pelaksanaannya," kata Yusuf di Palangka Raya, Kamis.
Dirinya pun menyarankan program relokasi warga dari permukiman kumuh tersebut, bisa dilakukan secara merata, bukan hanya di kawasan bantaran Sungai Kahayan di Kelurahan Pahandut saja.
"Mungkin di beberapa lokasi lain juga, misal di daerah Kecamatan Sabangau dan Kecamatan Jekan Raya," kata Politisi Partai Golkar tersebut.
Ia pun berharap program relokasi atau pemindahan tempat tinggal penduduk ini harus juga mampu memenuhi kualitas hidup layak. Sehingga tidak sekedar memindahkan namun harus ada solusi yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat.
"Tentu sebelum pelaksanaan relokasi, Pemkot Palangka Raya harus terlebih dulu melakukan sosialisasi ke kepada masyarakat di kawasan tersebut," ucapnya.
Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat bisa menerima dan program dari pemerintah tersebut, sehingga kedepannya rencana relokasi bisa berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.
"Kita sudah melihat desain lokasi permukiman yang baru untuk warga yang direlokasi pada program ini, dari segi kualitas perencanaan semuanya baik," kata Yusuf.
Baca juga: Legislator Palangka Raya berharap program CSR lebih terarah
Menurut Yusuf, dengan melihat desain lokasi terkait tempat tinggal yang baru, warga tidak perlu khawatir karena pemerintah menyediakan rumah layak huni dilengkapi fasilitas ketahanan pangan hingga fasilitas kebersihannya.
"Kami mendukung dan menyambut baik rencana ini, semoga bisa dilaksanakan dalam waktu secepatnya," demikian harapnya.
Diketahui, Pemko Palangka Raya akan merelokasi warga di kawasan kumuh Jalan Rindang Banua. Ada 3 Rukun Tetangga (RT) masuk dalam denah alokasi DAK Tematik Terintegrasi, yakni RT 25, 26 dan RT 27.
Relokasi permukiman kumuh di Jalan Rindang Banua hanya diberikan kepada warga dengan status tanah menyewa. Sementara bagi warga yang sudah mempunyai hak milik atas tanah maupun bangunan tidak akan dipindahkan.
Baca juga: Ketua DPRD ingatkan perusahaan Palangka Raya bayar THR sebelum Idul Fitri
Baca juga: DPRD Kota dukung pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite
Baca juga: DPRD Palangka Raya apresiasi program bedah rumah
"Merelokasi warga yang tinggal di pemukiman kumuh itu merupakan program yang pastinya harus kita apresiasi dan dukung dalam pelaksanaannya," kata Yusuf di Palangka Raya, Kamis.
Dirinya pun menyarankan program relokasi warga dari permukiman kumuh tersebut, bisa dilakukan secara merata, bukan hanya di kawasan bantaran Sungai Kahayan di Kelurahan Pahandut saja.
"Mungkin di beberapa lokasi lain juga, misal di daerah Kecamatan Sabangau dan Kecamatan Jekan Raya," kata Politisi Partai Golkar tersebut.
Ia pun berharap program relokasi atau pemindahan tempat tinggal penduduk ini harus juga mampu memenuhi kualitas hidup layak. Sehingga tidak sekedar memindahkan namun harus ada solusi yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat.
"Tentu sebelum pelaksanaan relokasi, Pemkot Palangka Raya harus terlebih dulu melakukan sosialisasi ke kepada masyarakat di kawasan tersebut," ucapnya.
Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat bisa menerima dan program dari pemerintah tersebut, sehingga kedepannya rencana relokasi bisa berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.
"Kita sudah melihat desain lokasi permukiman yang baru untuk warga yang direlokasi pada program ini, dari segi kualitas perencanaan semuanya baik," kata Yusuf.
Baca juga: Legislator Palangka Raya berharap program CSR lebih terarah
Menurut Yusuf, dengan melihat desain lokasi terkait tempat tinggal yang baru, warga tidak perlu khawatir karena pemerintah menyediakan rumah layak huni dilengkapi fasilitas ketahanan pangan hingga fasilitas kebersihannya.
"Kami mendukung dan menyambut baik rencana ini, semoga bisa dilaksanakan dalam waktu secepatnya," demikian harapnya.
Diketahui, Pemko Palangka Raya akan merelokasi warga di kawasan kumuh Jalan Rindang Banua. Ada 3 Rukun Tetangga (RT) masuk dalam denah alokasi DAK Tematik Terintegrasi, yakni RT 25, 26 dan RT 27.
Relokasi permukiman kumuh di Jalan Rindang Banua hanya diberikan kepada warga dengan status tanah menyewa. Sementara bagi warga yang sudah mempunyai hak milik atas tanah maupun bangunan tidak akan dipindahkan.
Baca juga: Ketua DPRD ingatkan perusahaan Palangka Raya bayar THR sebelum Idul Fitri
Baca juga: DPRD Kota dukung pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite
Baca juga: DPRD Palangka Raya apresiasi program bedah rumah