Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto mengingatkan seluruh perusahaan di daerah setempat wajib membayar tunjangan hari raya(THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata Sigit K Yunianto di Palangka Raya, Rabu.
Baca juga: DPRD minta Pemkot Palangka Raya rutin lakukan pemeliharaan drainase
Dia menuturkan, dalam aturan perusahaan diwajibkan memberi THR kepada seluruh para pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Maka dari itu, semua perusahaan yang ada di Kota Palangka Raya harus mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR. Perusahaan dari sekarang bisa mempersiapkan pembayaran THR yang akan diberikan kepada pekerja pada waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: DPRD Palangka Raya ingatkan kewajiban perusahaan soal pembayaran THR
"Jangan sampai ada permasalahan soal THR, dan harus diingat THR merupakan hak bagi buruh atau pekerja yang diterima menjelang hari raya keagamaan," katanya.
Pembayaran THR itu sendiri terang Sigit K Yunianto, harus membayar secara full serta tidak boleh dicicil. Apabila sampai terlambat atau tidak sama sekali, bisa berakibat denda bagi perusahaan tersebut, bahkan bisa berujung pembekuan.
Baca juga: Waspadai aksi pencurian selama Ramadhan
Karena itu, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang mengeluh soal THR ini. Apabila ada yang tidak menerima THR, maka para tenaga kerja bisa segera melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya.
"Apabila ada perusahaan yang memberikan THR lebih awal tentu lebih bagus, karena sangat membantu pekerja dalam mempersiapkan berbagai hal dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri," bebernya.
Berdasarkan informasi, selama ini perusahaan di Kota Palangka Raya selalu tepat membayarkan THR kepada pekerjanya. Bahkan tidak ada laporan masyarakat terkait persoalan pekerja tidak menerima THR.
Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya ajak masyarakat aktif donor darah ke PMI
Baca juga: PDIP Kalteng targetkan 15 kursi di Pemilu 2024
Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya ajak masyarakat sukseskan Pemilu 2024
Baca juga: Ketua DPRD: Jaga kebersihan Kota Palangka Raya usai raih Adipura
Baca juga: Hindari uang palsu, pedagang di Palangka Raya diharapkan bertransaksi gunakan "QRIS Code"
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata Sigit K Yunianto di Palangka Raya, Rabu.
Baca juga: DPRD minta Pemkot Palangka Raya rutin lakukan pemeliharaan drainase
Dia menuturkan, dalam aturan perusahaan diwajibkan memberi THR kepada seluruh para pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Maka dari itu, semua perusahaan yang ada di Kota Palangka Raya harus mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR. Perusahaan dari sekarang bisa mempersiapkan pembayaran THR yang akan diberikan kepada pekerja pada waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: DPRD Palangka Raya ingatkan kewajiban perusahaan soal pembayaran THR
"Jangan sampai ada permasalahan soal THR, dan harus diingat THR merupakan hak bagi buruh atau pekerja yang diterima menjelang hari raya keagamaan," katanya.
Pembayaran THR itu sendiri terang Sigit K Yunianto, harus membayar secara full serta tidak boleh dicicil. Apabila sampai terlambat atau tidak sama sekali, bisa berakibat denda bagi perusahaan tersebut, bahkan bisa berujung pembekuan.
Baca juga: Waspadai aksi pencurian selama Ramadhan
Karena itu, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang mengeluh soal THR ini. Apabila ada yang tidak menerima THR, maka para tenaga kerja bisa segera melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya.
"Apabila ada perusahaan yang memberikan THR lebih awal tentu lebih bagus, karena sangat membantu pekerja dalam mempersiapkan berbagai hal dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri," bebernya.
Berdasarkan informasi, selama ini perusahaan di Kota Palangka Raya selalu tepat membayarkan THR kepada pekerjanya. Bahkan tidak ada laporan masyarakat terkait persoalan pekerja tidak menerima THR.
Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya ajak masyarakat aktif donor darah ke PMI
Baca juga: PDIP Kalteng targetkan 15 kursi di Pemilu 2024
Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya ajak masyarakat sukseskan Pemilu 2024
Baca juga: Ketua DPRD: Jaga kebersihan Kota Palangka Raya usai raih Adipura
Baca juga: Hindari uang palsu, pedagang di Palangka Raya diharapkan bertransaksi gunakan "QRIS Code"