Palangka Raya (ANTARA) - DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengingatkan agar perusahaan yang ada di wilayah setempat bisa mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan soal tunjangan hari raya (THR).
"THR merupakan hak atau kewajiban bagi buruh atau pekerja yang diterima menjelang hari raya keagamaan," ujar Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto di Palangka Raya, Senin.
Sigit menekankan agar perusahaan harus benar-benar mempersiapkan dari sekarang THR yang akan diberikan kepada pekerja pada waktu yang ditentukan, dan jangan sampai ada permasalahan soal THR di Kota Palangka Raya ini.
"Pembayaran THR itu harus full, tidak ada dicicil, dan apabila sampai terlambat atau tidak sama sekali, bisa berakibat denda bagi perusahaan tersebut, bahkan bisa berujung pembekuan," ucapnya.
Baca juga: Legislator Gumas sesalkan masih ada PBS belum realisasikan CSR
Dia mengatakan, tidak ingin ada pekerja yang mengeluh soal THR ini. Apabila ada yang tidak menerima THR, segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya.
Dikatakan Sigit, untuk pemberian THR lebih awal tentu lebih bagus, karena sangat membantu untuk pekerja dalam mempersiapkan menghadapi hari raya Idul Fitri.
"Pembayaran lebih cepat tentu itu sangat bagus, agar pekerja bisa mempersiapkan dalam menghadapi hari raya, seperti persiapan mudik, membeli persiapan untuk hari raya, dan membeli kebutuhan lainnya," kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Diketahui sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam aturan itu perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya gencarkan pengawasan THM saat Ramadhan
"THR merupakan hak atau kewajiban bagi buruh atau pekerja yang diterima menjelang hari raya keagamaan," ujar Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto di Palangka Raya, Senin.
Sigit menekankan agar perusahaan harus benar-benar mempersiapkan dari sekarang THR yang akan diberikan kepada pekerja pada waktu yang ditentukan, dan jangan sampai ada permasalahan soal THR di Kota Palangka Raya ini.
"Pembayaran THR itu harus full, tidak ada dicicil, dan apabila sampai terlambat atau tidak sama sekali, bisa berakibat denda bagi perusahaan tersebut, bahkan bisa berujung pembekuan," ucapnya.
Baca juga: Legislator Gumas sesalkan masih ada PBS belum realisasikan CSR
Dia mengatakan, tidak ingin ada pekerja yang mengeluh soal THR ini. Apabila ada yang tidak menerima THR, segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya.
Dikatakan Sigit, untuk pemberian THR lebih awal tentu lebih bagus, karena sangat membantu untuk pekerja dalam mempersiapkan menghadapi hari raya Idul Fitri.
"Pembayaran lebih cepat tentu itu sangat bagus, agar pekerja bisa mempersiapkan dalam menghadapi hari raya, seperti persiapan mudik, membeli persiapan untuk hari raya, dan membeli kebutuhan lainnya," kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Diketahui sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam aturan itu perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya gencarkan pengawasan THM saat Ramadhan