DPRD Palangka Raya minta pemerintah tertibkan penjual miras ilegal

id DPRD Palangka Raya minta pemerintah tertibkan penjual miras ilegal, kalteng, Palangka raya, dprd Palangka raya

DPRD Palangka Raya minta pemerintah tertibkan penjual miras ilegal

Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan. ANTARA/Rajib Rizali

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Hatir Sata Tarigan meminta pemerintah kota untuk menertibkan aksi penjualan minuman keras ilegal yang dijual dengan cara berkeliling.

"Akhir-akhir ini marak penjual minuman keras keliling yang seringkali membuka lapak secara bebas di berbagai acara hajatan masyarakat, seperti pesta pernikahan, menjadi perhatian serius di Kota Palangka Raya," katanya, Selasa.

Dia mengungkapkan, fenomena ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga dinilai melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Padahal, penjualan minuman keras di Kota Palangka Raya telah diatur dalam peraturan daerah (Perda), sehingga hanya toko-toko tertentu yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah yang diperbolehkan menjual minuman keras, baik untuk konsumsi langsung di tempat maupun dibawa pulang.

“Sesuai dengan peraturan daerah maka penjualan minuman beralkohol ada aturannya, ada tokonya sudah mendapat izin dari pemerintah, ada ijin bisa minum di tempat. Di luar dari pada itu berarti melanggar aturan sehingga harus ditindak tegas oleh aparat terkait,” ucapnya.

Hatir juga mengingatkan, peredaran minuman keras tanpa pengawasan dan izin yang sah dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat, terutama dalam hal ketertiban dan keamanan.

Baca juga: 6.727 KK terdampak banjir di Palangka Raya

Dia menilai, apabila fenomena ini tidak segera ditindak secara ketat, maka aksi penjualan minuman keras tersebut bisa memicu gangguan keamanan.

“Karena minuman keras ini kalau tidak diatur bisa mengganggu ketertiban umum. Minuman keras ini kan dalam peraturan daerah sudah jelas diatur golongannya seperti apa,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hatir mendorong instansi terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak peraturan daerah, untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para penjual miras ilegal.

Ia menilai tindakan tegas harus diambil untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, sekaligus menegakkan wibawa hukum di daerah.

“Untuk instansi terkait dalam hal ini pengaman peraturan daerah Satpol PP agar bisa bertindak tegas dan bagi masyarakat agar menaati aturan aturan daerah demi ketertiban bersama,” demikian Hatir.

Baca juga: Polisi berantas aksi premanisme untuk ciptakan investasi aman di Kalteng

Baca juga: Polisi ringkus seorang lansia edarkan sabu di Palangka Raya

Baca juga: Muhammadiyah berkomitmen terus terlibat dalam pembangunan manusia