Polisi ringkus seorang lansia edarkan sabu di Palangka Raya

id Polresta Palangka Raya,lansia edar sabu,sabu sabu,narkoba,kalteng, palangka raya,kalimanta tengah

Polisi ringkus seorang lansia edarkan sabu di Palangka Raya

Terduga pelaku JF beserta barang bukti pada saat berhasil diamankan di Mapolresta Palangka Raya. ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya.

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah meringkus seorang pria lanjut usia berinisial JF alias Jojon, akibat nekat mengedarkan 13 paket narkotika jenis sabu.

"Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli narkotika, yang kemudian kami tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya, Senin.

Dia mengungkapkan, JF berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Baca juga: Perampok bawa kabur Rp80 juta milik Agen BRILink di Palangka Raya

Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan badan terduga pelaku yang disaksikan oleh ketua RT setempat, sehingga berhasil mendapatkan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu seberat 4,32 gram.

"Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu unit timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, tas pinggang, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi," ucapnya.

Agung mengungkapkan, berdasarkan keterangan terduga pelaku, belasan paket sabu tersebut hendak diedarkan di Kota Palangka Raya dengan harga yang bervariasi.

Kemudian, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi ringkus seorang wanita diduga edar sabu di Palangka Raya

"Tentu akan kami kembangkan lagi, terkait dari mana pelaku bisa mendapatkan sabu tersebut hingga kami berhasil mengungkap jaringan ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, ujar Agung, JF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Dengan adanya penangkapan ini, kami berharap dapat semakin menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama," demikian Agung.

Baca juga: Sejumlah anggota Polresta Palangka Raya di tes urine

Baca juga: Polresta Palangka Raya ajak warga perangi narkoba