Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), salah satunya lewat penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk selanjutnya diproses menjadi peraturan daerah (perda).
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Gloriana Aden di Palangka Raya, Selasa, mengatakan sekarang ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2025.
"Forum tersebut sebagai wadah menyamakan pemikiran dan membangun langkah konkret dalam upaya menjaga dan melindungi lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.
Wanita yang juga merupakan Kepala Dinas Pemadam dan Penyelamatan Kota Palangka Raya ini mengatakan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap lingkungan, termasuk dalam upaya mengurangi pencemaran dan kerusakan ekosistem.
"Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Gloriana.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas lingkungan hidup telah menjadi program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Untuk itu, keterlibatan seluruh elemen, baik dari pemerintah, lembaga, dunia usaha, maupun masyarakat, menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Palangka Raya.
Pengendalian Karhutla, menurut Gloriana, juga berkaitan erat dengan peningkatan indeks kualitas udara dan indeks tutupan lahan. Kota Palangka Raya yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari ekosistem gambut menjadikan upaya pengelolaan lahan sebagai langkah strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
“Sejak 2019, tren kejadian Karhutla di Palangka Raya berhasil ditekan berkat sinergi semua pihak. Pemerintah, aparat keamanan, hingga masyarakat bahu-membahu dalam upaya pencegahan dan pengendalian Karhutla,” jelasnya.
Gloriana berharap FGD ini dapat menjaring berbagai masukan dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi Raperda. Hal ini termasuk upaya mengintegrasikan nilai budaya serta kearifan lokal masyarakat dalam aturan hukum yang akan disusun.
“Kita ingin agar aturan ini bukan hanya kuat secara hukum, tapi juga mampu mendorong upaya pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar kejadian Karhutla bisa dicegah sejak dini dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” pungkas Gloriana.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta revitalisasi taman kota di Kelurahan Palangka
Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Sugiyanto mengatakan, penyusunan Raperda ini bertujuan untuk mengakomodir berbagai pemikiran dan masukan dari semua unsur terkait.
Harapannya, produk hukum yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan daerah dan bersifat strategis untuk kepentingan masyarakat luas, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.
"Saat ini Raperda masuk dalam tahap pembahasan melalui FGD dan konsultasi publik, dan ditargetkan bisa diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada bulan Juni atau Juli 2025," katanya.
Selain sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan, penyusunan Raperda ini juga ditujukan untuk meningkatkan indikator kinerja dalam pencegahan kerusakan lingkungan.
"Termasuk sebagai bagian dari capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Palangka Raya,” kata Sugiyanto.
Baca juga: Pejabat utama Kota Palangka Raya selesaikan pelaporan LHKPN
Baca juga: Pemkot - DPRD Palangka Raya sepakati empat perda jadi perda
Baca juga: Pemkot Palangka Raya siapkan lahan pembangunan SMA Unggulan Garuda