Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Palangka Raya dan Wilayah Kantor Kementerian Agama Kalimantan Tengah memastikan calon jamaah haji (CJH) setempat terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kami juga telah mengedukasi para calon jemaah haji Provinsi Kalteng untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta JKN dan berstatus aktif," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo di Palangka Raya, Senin.
Dia menegaskan bahwa kepesertaan aktif dalam Program JKN menjadi syarat mutlak bagi seluruh jemaah haji reguler tahun 2025.
Maka dari itu, ia mengharapkan bahwa seluruh jemaah haji reguler yang akan berangkat tahun ini tidak hanya telah terdaftar dalam Program JKN, melainkan telah aktif sebagai Peserta JKN dengan rutin membayar iuran.
"Ini merupakan langkah pemerintah dalam melaksanakan komitmennya untuk memberikan pelayanan, pembinaan, serta perlindungan kepada calon jemaah haji, baik sebelum keberangkatan hingga setelah kepulangan dari pelaksanaan ibadah haji," katanya.
Kalaupun di antara jemaah haji hari ini ada yang status kepesertaannya non aktif, pihaknya juga menyediakan layanan BPJS Keliling di samping Aula Asrama Haji selama dua hari.
"Melalui petugas BPJS Keliling, nanti calon jemaah haji dapat dibantu untuk pengecekan status kepesertaannya, pendaftaran baru, pendaftaran Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), bahkan hingga konsultasi terkait kendala lainnya seputar kepesertaan Program JKN,” katanya.
Agar jemaah haji dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan selama rangkaian ibadah haji, Hindro juga turut mengimbau jemaah untuk mengunduh dan memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN.
Dia pun berharap, aplikasi tersebut membuat jamaah lebih siap menghadapi kondisi darurat dan dapat memperoleh layanan kesehatan secara praktis tanpa kendala administrasi.
Aplikasi tersebut juga bisa jemaah manfaatkan untuk akses kemudahan layanan kesehatan selama rangkaian ibadah haji, sehingga jemaah tidak perlu khawatir jika membutuhkan layanan medis baik sebelum berangkat, saat embarkasi maupun setelah kembali ke Indonesia.
“Kami juga sudah mengedukasi seluruh jemaah haji untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN sebelum keberangkatan nanti," kata Hindro.
Baca juga: GP Ansor Kotim siapkan pembentukan relawan kebencanaan
Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, Noor Fahmi mengatakan, perlindungan yang diberikan kepada jemaah haji mencakup asuransi kecelakaan dan kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal sebesar biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
Untuk itu ia menegaskan agar seluruh jemaah haji telah menjadi peserta aktif dalam Program JKN karena kepesertaan JKN aktif merupakan syarat dalam keberangkatan haji reguler periode tahun 2025.
“Asuransi kecelakaan dan kesehatan ini berlaku sejak jamaah masuk ke embarkasi hingga kembali dari debarkasi," katanya.
Dia menambahkan, terkait akses layanan kesehatan, jika ada salah seorang jemaah haji yang sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatannya akan ditanggung oleh BPJS kesehatan.
"Lalu setelah kembali ke Indonesia, jika jemaah tersebut masih memerlukan perawatan medis, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biaya perawatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Noor.
Noor pun berharap seluruh jemaah telah terdaftar aktif sebagai peserta Program JKN agar jemaah haji dapat menjalani ibadah haji dengan aman dan nyaman. Hal tersebut karena akses terhadap layanan kesehatan tiap jemaah telah terjamin Program JKN sebelum berangkat maupun ketika kembali ke tanah air dari ibadah haji.
Baca juga: PLN-BPN Kapuas percepat sertifikasi 47 aset tower Jalur Transmisi Looping
Baca juga: DPUPR: Penanganan jalan Ujung Pandaran-Kuala Pembuang gunakan 'sheet pile baja'
Baca juga: Legislator Kotim: Minimnya rumah sakit pengaruhi minat dokter spesialis