Logo Header Antaranews Kalteng

Pemerintah desa di Kotim bisa gunakan Dana Desa untuk lindungi pekerja rentan

Senin, 23 Februari 2026 15:02 WIB
Image Print
Suasana Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan dengan tema Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Media dalam Memperkuat Literasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kalimantan Tengah, Rabu (18/2/2026). Kegiatan yang digelar di Palangka Raya ini dihadiri puluhan wartawan dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Tengah. ANTARA/Norjani

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mempunyai kesempatan besar untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja informal atau rentan di desa mereka dengan mendaftarkan dan menanggung iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka menggunakan Dana Desa.

"Akhir 2025 lalu sudah terbit Permendesnya. Jadi diperkenankan (membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan) menggunakan Dana Desa. Regulasinya sudah ada," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya Subhan Adinugroho di Palangka Raya.

Subhan menjelaskan, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026. Ini menjadi payung hukum dalam penggunaan Dana Desa untuk pembayaran iuran jaminan sosial kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa para pekerja padat karya dan pekerja rentan yang ada di desa bisa dibantu iuran jaminan sosialnya. Pekerja rentan dimaksud yakni masyarakat desa dengan kegiatan ekonomi tidak menentu atau informal yang mungkin kesulitan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka diperkenankan dibantu menggunakan Dana Desa.

Selama ini yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya aparatur desa. Namun dengan payung hukum tersebut, pekerja rentan pun bisa didaftarkan dan dibantu iurannya menggunakan Dana Desa.

"Secara nasional sosialisasi waktu itu langsung oleh Kementerian Desa, namun mungkin dalam praktik di lapangannya tentunya BPJS Ketenagakerjaan perlu melakukan komunikasi yang intens ke semua pihak terkait informasi ini," tambah Subhan.

Perlindungan terhadap pekerja rentan juga menjadi perhatian serius. BPJS Ketenagakerjaan memperkirakan, ada sekitar 1,7 sampai 1,8 juta potensi pekerja di Kalimantan Tengah. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 40 persen yang sudah terlindungi atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Masih banyak masyarakat, khususnya pekerja rentan yang perlu dilindungi, termasuk mereka yang berada di pelosok desa. Untuk itulah BPJS Ketenagakerjaan menggandeng dan meminta bantuan media massa untuk terus mensosialisasikan dan mengedukasi agar bisa menggugah hati semua pihak untuk tergerak melindungi pekerja informal tersebut.

Dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta sudah memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Sementara itu, paket lengkap senilai Rp36.800 per bulan juga mencakup tabungan Jaminan Hari Tua.

Menurut Subhan, ada anggapan yang perlu diluruskan. Dulunya ketika masih bernama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), masyarakat beranggapan bahwa jaminan sosial ini hanya untuk pekerja kantoran, padahal itu tidak benar.

Untuk itu layanan yang kini menggunakan nama BPJS Ketenagakerjaan, ingin masyarakat mengetahui bahwa layanan jaminan sosial yang mereka layani terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pekerja informal atau pekerja rentan pun mempunyai hak untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang bekerja sebagai petani, nelayan, buruh bangunan, penjaga toko atau warung, tukang ojek, pedagang keliling, guru ngaji, marbot, tukang gali kubur dan lainnya, juga berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menikmati layanan yang diberikan.

"Sudah banyak yang menerima manfaatnya. Selain santunan kematian ketika orang tuanya wafat, anaknya juga berhak mendapat beasiswa. Ini tentu sangat membantu masyarakat kita dan ahli warisnya," timpalnya.

Skemanya pembayarannya juga terbuka. Mereka yang merupakan pekerja bukan penerima upah (BPU) bisa membayar iuran sendiri, bisa pula ditanggung oleh pihak atau orang lain melalui Program Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.

Sertaka adalah program yang akan mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya untuk memberikan jaminan sosial bagi para pekerja informal di sekitarnya.

Program ini akan membantu para pekerja dengan upah yang terbatas tetapi memiliki risiko agar tetap bisa mendapatkan perlindungan jika mengalami kecelakaan maupun persiapan di hari tua.

"Kita mendaftarkan keluarga, tetangga atau orang-orang yang menurut kita patut dibantu. Nanti kita yang menanggung iurannya setiap bulan. Sudah banyak seperti Baznas yang mendaftarkan marbot, tukang gali kubur dan lainnya di program ini," timpalnya.

BPJS Ketenagakerjaan berharap dengan semangat gotong royong semakin banyak pihak yang tergugah dan peduli mendaftarkan orang-orang di sekitarnya dalam perlindungan jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga merupakan upaya membantu pengentasan kemiskinan.

"Kita berharap akan semakin banyak masyarakat kita, khususnya pekerja informal atau pekerja rentan yang terlindung jaminan sosial. Dengan begitu, pekerja dan keluarganya tidak waswas tentang masa depan keluarga mereka," demikian Subhan.

Menggugah kepedulian perusahaan

Kepala Kantor wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendrata mengatakan, masih tingginya pekerja informal atau pekerja rentan yang belum terdapat dalam jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan, perlu menjadi perhatian bersama.

Secara khusus dia mengajak perusahaan besar untuk ikut peduli terkait masalah ini. Tidak hanya memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya, setiap perusahaan juga diharapkan "menggendong" atau membantu jaminan sosial pekerja rentan di sekitarnya dengan mendaftarkan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Sertakan.

"Kalau semuanya serba pemerintah kabupaten/kota, itu berat karena penganggaran kan lagi-lagi memang sangat terbatas. Maka selain pemerintah daerah hingga ke tingkat desa, kita juga perlu menggerakkan perusahaan-perusahaan supaya bisa membantu jaminan sosial bagi pekerja informal atau pekerja rentan," harap Ady.

Dia berharap perusahaan-perusahaan besar di Kotawaringin Timur dan daerah lainnya di Kalimantan Tengah bisa tergugah untuk membantu. Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, pihaknya yakin setiap perusahaan punya kemampuan yang besar untuk mendaftarkan banyak pekerja rentan di sekitar perusahaan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN), Baznas, pengurus masjid, pengurus gereja dan lainnya untuk turut membantu menjamin pekerja rentan melalui Program Sertakan di sekitar mereka. Jika semua tergerak, maka diharapkan semakin banyak pekerja rentan yang bisa terlindungi melalui jaminan sosial.

"Se-Kalimantan Tengah baru 40 persen, itu masih sangat banyak saudara kita di sektor informal yang belum terlindungi jaminan sosial. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama," tambahnya.

Menurut Ady, jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan juga bisa membantu memutus mata rantai kemiskinan. Jika ada seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kelompok pekerja rentan yang meninggal dunia, maka selain ahli waris mendapatkan santunan kematian, anaknya juga berhak mendapat beasiswa hingga lulus kuliah.

Dengan mendapat pendidikan yang baik, diharapkan anak tersebut nantinya mempunyai masa depan yang baik pula sehingga keluarganya mampu mandiri dan sejahtera keluar dari kemiskinan.

BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai program lain seperti jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan serta layanan pinjaman renovasi perumahan. Melalui program-program tersebut, pekerja di desa pun punya kesempatan yang sama seperti pekerja kantoran.

Melalui programnya, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan sebuah gebrakan lewat sosialisasi masif di seluruh desa yang tersebar di penjuru tanah air dengan tetap mengusung kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas" Masuk Desa. Semakin masifnya sosialisasi, diharapkan semakin membuka kesadaran semua pihak hingga di tingkat desa tentang pentingnya jaminan sosial.

"Makanya kami juga bersinergi dan minta bantuan seluruh media massa untuk mensosialisasikan ini secara terus-menerus. Mudah-mudahan semakin banyak penduduk kita hingga di desa, terlindungi program jaminan sosial," demikian Ady Hendrata.

Baca juga: Pelantikan Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Pengurus dan anggota koperasi di Kotim diedukasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Pemkab Kotim gunakan DBH sawit untuk lindungi pekerja rentan



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026