Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terus menggencarkan pengawasan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada malam Ramadhan 1444 Hijriah, agar mematuhi surat edaran yang telah ditentukan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Benhur Pangaribuan di Palangka Raya, Senin, mengatakan personel Satpol PP terus menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 M.
"Kami harapkan pelaku usaha patuh terhadap seluruh ketentuan yang berlaku di wilayah Kota Palangka Raya dan tetap bersama mengedepankan toleransi beragama di bulan suci Ramadhan," katanya.
Dia menuturkan, menegaskan selama Ramadhan ini personel Satpol PP tak henti-hentinya melakukan patroli dengan tujuan memantau terhadap implementasi surat edaran wali kota yang sudah disebar ke sejumlah THM di daerah itu.
Dalam patroli tersebut, para personel satpol PP juga sekaligus memeriksa status perizinan dan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak oleh pelaku usaha.
Para personel juga meminta kepada pelaku usaha untuk menyediakan salinan dokumen perizinan di lokasi kegiatan usaha dan agar dokumen perizinan ditempatkan pada tempat atau sudut yang mudah dilihat oleh semua orang, khususnya oleh petugas jika sewaktu-waktu dilakukan pengawasan kembali.
"Sampai saat ini belum ada THM yang melanggar surat edaran wali kota tersebut. Kalau dikemudian hari ada ditemukan pelanggaran, tentunya sesuai aturan pula pelaku usaha tersebut dikenakan sanksi," ucapnya.
Ditegaskan Benhur, untuk para pengelola THM yang membuka usahanya disarankan agar selalu mentaati peraturan yang ada. Kemudian jangan sampai ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), karena gangguan kamtibmas tersebut bisa mengganggu umat muslim yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
"Saya imbau kepada seluruh pengelola THM mari kita jaga kamtibmas, meskipun pengelola bisa buka dengan jam operasional yang sudah ditentukan namun jangan sampai melebihi batas dan membuat keributan karena dapat mengganggu umat muslim melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan," demikian Benhur.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Benhur Pangaribuan di Palangka Raya, Senin, mengatakan personel Satpol PP terus menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 M.
"Kami harapkan pelaku usaha patuh terhadap seluruh ketentuan yang berlaku di wilayah Kota Palangka Raya dan tetap bersama mengedepankan toleransi beragama di bulan suci Ramadhan," katanya.
Dia menuturkan, menegaskan selama Ramadhan ini personel Satpol PP tak henti-hentinya melakukan patroli dengan tujuan memantau terhadap implementasi surat edaran wali kota yang sudah disebar ke sejumlah THM di daerah itu.
Dalam patroli tersebut, para personel satpol PP juga sekaligus memeriksa status perizinan dan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak oleh pelaku usaha.
Para personel juga meminta kepada pelaku usaha untuk menyediakan salinan dokumen perizinan di lokasi kegiatan usaha dan agar dokumen perizinan ditempatkan pada tempat atau sudut yang mudah dilihat oleh semua orang, khususnya oleh petugas jika sewaktu-waktu dilakukan pengawasan kembali.
"Sampai saat ini belum ada THM yang melanggar surat edaran wali kota tersebut. Kalau dikemudian hari ada ditemukan pelanggaran, tentunya sesuai aturan pula pelaku usaha tersebut dikenakan sanksi," ucapnya.
Ditegaskan Benhur, untuk para pengelola THM yang membuka usahanya disarankan agar selalu mentaati peraturan yang ada. Kemudian jangan sampai ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), karena gangguan kamtibmas tersebut bisa mengganggu umat muslim yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
"Saya imbau kepada seluruh pengelola THM mari kita jaga kamtibmas, meskipun pengelola bisa buka dengan jam operasional yang sudah ditentukan namun jangan sampai melebihi batas dan membuat keributan karena dapat mengganggu umat muslim melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan," demikian Benhur.