Satpol PP Palangka Raya perketat pengawasan THM selama Ramadhan

id palangka raya,kalteng,kalimantan tengah,thm,ramadhan

Satpol PP Palangka Raya perketat pengawasan THM selama Ramadhan

Satpol PP Palangka Raya sidak THM. (ANTARA/HO-Diskominfo Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) memperketat pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadhan hingga pasca Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Pengetatan pengawasan THM ini bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di bulan Ramadhan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya," kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto di Palangka Raya, Selasa.

Pengetatan itu dilakukan pihaknya melalui cara patroli pada siang dan malam hari guna memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang telah tertuang di dalam surat edaran wali kota.

Berlianto menegaskan razia THM ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah No 5 tahun 2024 tentang Ketertiban Umum Dalam Kota Palangka Raya dan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/ 210 /DPKKO-Par/II/2025 tentang operasional usaha hiburan umum (UHU), cafe, coffe shop, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

"Bahkan kami pada menjelang Ramadhan lalu secara khusus kami juga melakukan patroli yang fokus pada pengawasan dan sosialisasi perwali pada sejumlah THM," kata Berlianto.

Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto. Ada 13 THM yang disidak, namun masih ada 9 THM yang masih buka.

“Dari 13 sasaran masih ada 9 THM masih buka dan seharusnya tutup di malam pertama Ramadan dan ini karena beda persepsi terkait pertama Ramadan tapi semua bisa disampaikan dengan baik,” ucap Berlianto.

Berlianto menerangkan, isi surat edaran itu adalah menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti karaoke, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari di hari pertama Ramadhan, tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri.

Tidak memperbolehkan usaha diskotik, klub malam, bar, dan rumah minuman beralkohol buka selama bulan Ramadhan. Tidak memperbolehkan usaha karaoke, cafe, coffee shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan dan minum menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan.

Usaha karaoke, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol buka dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

Untuk pengusaha cafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan dan minum diminta untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup atau terbatas.

Baca juga: Pasca dilantik, Wali Kota Palangka Raya sampaikan pidato perdana di DPRD

Melarang seluruh masyarakat Kota Palangka Raya memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api, dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.

Mengharuskan kegiatan hiburan masyarakat yang bersifat mendatangkan jumlah massa selama bulan Ramadhan agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait.

Dia berharap pemilik usaha bisa mematuhi jam operasional THM selama Ramadan demi menjaga kondusivitas dan bentuk toleransi bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah.

Bagi pihak-pihak yang melanggar, pihaknya pun akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan berlaku.

"Kami juga menghimbau seluruh masyarakat dan pengusaha di Palangka Raya selalu menjaga suasana kondusif dengan memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing," katanya.

Baca juga: Disdik Palangka Raya konsultasi ke BGN terkait program MBG selama Ramadhan

Baca juga: Swiss-Belhotel Danum hadirkan paket buka puasa cita rasa Timur Tengah

Baca juga: Sebuah kios sembako di Palangka Raya ludes terbakar