Muara Teweh (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan mengatakan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dibahas bersama pemkab setempat.

"Setelah melaksanakan paripurna dengan mendengarkan jawaban Pemkab Barito Utara dan telah diserahkan kepada DPRD, selanjutnya akan di bahas bersama dengan eksekutif," kata Parmana di Muara Teweh, Senin. 

Menurut dia, untuk pembahasan nantinya dijadwalkan setelah penjadwalan berikutnya pada 28 Februari 2023. 

“Karena kita berakhir penjadwalan pada tanggal 28 Februari, dan selanjutnya ada lagi rapat antara pimpinan dengan anggota serta badan musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan tindak lanjut dari raperda ini,” ucap dia.

Sebelumnya sudah dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda pembahasan dua raperda tentang kelembagaan. 

"Kalau kelembagaan masih belum, masih berproses,” ujarnya.

Ditambahkanya, semestinya harus menyelesaikan dulu tentang perlindungan hukum adat, baru menyusul dengan kelembagaan adat yang akan di proses. 

“Jadi pengakuan dulu terhadap adat baru nanti kelembagaan adatnya yang akan kita proses,” kata dia. 

Pewarta : Kasriadi
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025