Jakarta (ANTARA) - Saksi Anastasia Pretya Amanda (APA), 19 tahun, membantah menjadi pembisik dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).
"Seperti yang sudah di berita acara pemeriksaan (BAP) kok, Amanda tidak sebagai pembisik, sama juga seperti 'statement' semula, tidak berubah," kata kuasa hukum APA, Enita Adyalaksmita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Enita menerangkan Amanda mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bertemu Mario lantaran langsung memberikan kesaksian satu persatu.
Dia menegaskan pihaknya hanya memberikan bukti bahwa Amanda tidak berperan sebagai pembisik dengan memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan selama persidangan.
Sang kuasa hukum telah mengumpulkan bukti melalui kumpulan pesan singkat di telepon genggam Amanda apakah ada korelasi antara informan dan pembisik.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka
Lebih lanjut pihaknya masih terus menjalani proses pelaporan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya yang diduga melanggar Undang-Undang ITE.
"Yang ada perkataan MDS bertanya kepada AG kan di situ, kenapa kasusnya jadi harus melebar, gitu loh istilahnya," tambahnya.
Sebelumnya, APA (19) yang merupakan saksi penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait lanjutan laporannya mengenai pencemaran nama baik.
"Penasihat hukum AG yang di Instagram-nya menyebut APA sebagai pembisik, juga ada melalui media televisi, media elektronik, cetak, semua sudah dikumpulkan sebagai dokumen pembuktian," kata Kuasa Hukum APA, Enita Adyalaksmita saat ditemui di Jakarta, Senin.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, terlapor dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.
Baca juga: KPK jadwalkan pemeriksaan Rafael Alun sebagai tersangka
Baca juga: Anak AG dijadwalkan dengar tanggapan penuntut umum
Baca juga: Kejati DKI tutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario dan Shane
Baca juga: KPK jadwalkan pemeriksaan Rafael Alun sebagai tersangka
Baca juga: Anak AG dijadwalkan dengar tanggapan penuntut umum
Baca juga: Kejati DKI tutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario dan Shane