Saksi APA bantah jadi pembisik dalam kasus penganiayaan Mario Dandy

Selasa, 4 April 2023 16:30 WIB

Jakarta (ANTARA) - Saksi Anastasia Pretya Amanda (APA), 19 tahun,  membantah menjadi pembisik dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).
 
"Seperti yang sudah di berita acara pemeriksaan (BAP) kok, Amanda tidak sebagai pembisik, sama juga seperti 'statement' semula, tidak berubah," kata kuasa hukum APA, Enita Adyalaksmita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
 
Enita menerangkan Amanda mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bertemu Mario lantaran langsung memberikan kesaksian satu persatu.
 
Dia menegaskan pihaknya hanya memberikan bukti bahwa Amanda tidak berperan sebagai pembisik dengan memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan selama persidangan.
 
Sang kuasa hukum telah mengumpulkan bukti melalui kumpulan pesan singkat di telepon genggam Amanda apakah ada korelasi antara informan dan pembisik.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka
 
Lebih lanjut pihaknya masih terus menjalani proses pelaporan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya yang diduga melanggar Undang-Undang ITE.
 
"Yang ada perkataan MDS bertanya kepada AG kan di situ, kenapa kasusnya jadi harus melebar, gitu loh istilahnya," tambahnya.
 
Sebelumnya, APA (19) yang merupakan saksi penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait lanjutan laporannya mengenai pencemaran nama baik.
 
"Penasihat hukum AG yang di Instagram-nya menyebut APA sebagai pembisik, juga ada melalui media televisi, media elektronik, cetak, semua sudah dikumpulkan sebagai dokumen pembuktian," kata Kuasa Hukum APA, Enita Adyalaksmita saat ditemui di Jakarta, Senin.
 
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
 
Dalam laporannya, terlapor dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

Baca juga: KPK jadwalkan pemeriksaan Rafael Alun sebagai tersangka

Baca juga: Anak AG dijadwalkan dengar tanggapan penuntut umum

Baca juga: Kejati DKI tutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario dan Shane

Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Saksi APA siap hadiri sidang Mario-Shane gunakan kursi roda

04 July 2023 10:27 Wib
Terpopuler

Dortmund menang telak atas Augsburg

Olahraga - 05 May 2024 7:28 Wib

Melalui PDI Perjuangan, Ketua KONI Kalteng maju jadi bacalon Wali Kota

Kabar Daerah - 08 May 2024 17:49 Wib

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 07 May 2024 16:38 Wib

Kinerja wasit dan Witan mendominasi pemberitaan media massa

Olahraga - 12 jam lalu

DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov

Kabar Daerah - 06 May 2024 17:16 Wib