Anak AG dijadwalkan dengar tanggapan penuntut umum

Jumat, 31 Maret 2023 12:03 WIB

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan anak berkonflik dengan hukum terkait penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, AG (15) untuk mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) mulai pukul 09.00 WIB, Jumat.

"Hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksa perkara anak untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin (30/3)," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta. 

Djuyamto menambahkan tahapan persidangan tentu tergantung pada hakim yang akan mengambil keputusan dan dimungkinkan pembacaan putusan sela dilaksanakan pada Senin (3/4) depan.

Kendati demikian, menurut prediksinya, tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi anak AG (15) bisa saja berlanjut pembacaan putusan sela pada Jumat sore nanti.

"Tapi, ini prediksi kami. Nanti yang akan memastikan adalah hakim bersangkutan, apakah bisa ditunda sebentar, sehingga sorenya putusan sela," ujarnya.

Baca juga: LPSK tolak permohonan perlindungan untuk AG

Dengan demikian, Djuyamto menyatakan jika pembacaan putusan sela dilakukan pada sore ini, maka Senin (3/4) mendatang bisa dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi.

Namun, dia belum bisa memastikan jumlah saksi yang akan diperiksa lantaran JPU akan membuktikan dalam persidangan.

Agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi AG dilaksanakan Jumat pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara, secara tertutup.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang anak berkonflik dengan hukum AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan setiap hari.

"Sidang akan berlangsung setiap hari, apalagi menjelang cuti Lebaran. Jadi, harus lebih cepat diselesaikan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat ditemui, di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kejati DKI tutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario dan Shane


Djuyamto menuturkan sidang harus cepat diselesaikan lantaran AG merupakan anak-anak yang masa penahanannya terbatas hanya 25 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Oleh karena itu, lanjutnya, persidangan diharapkan selesai sebelum masa tahanan AG berakhir dalam waktu minimal tujuh hari atau 10 hari diputuskan sebelum 25 hari tersebut.

Baca juga: Kekasih MDS turut ditahan Polda Metro

Baca juga: Rekening Rafael Alun dibekukan dengan nilai transaksi Rp500 miliar

Baca juga: KPK telusuri alur kepemilikan Rubicon Rafael Alun

Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kejari Jaksel kembali lelang Rubicon milik Mario Dandy

9 jam lalu

Mobil Rubicon milik Mario Dandy tak laku dilelang hingga akhir batas waktu

26 April 2024 16:01 Wib

Legenda sepak bola Brasil Zagallo meninggal di usia 92 tahun

06 January 2024 21:10 Wib

Mario Aji ingin nikmati momen balapan terakhir di Moto3

23 November 2023 19:12 Wib

Mario Aji tak sabar jajal tantangan menarik di Sirkuit Sepang

09 November 2023 15:39 Wib
Terpopuler

BMKG: Hujan ekstrem di Barito Utara baru terjadi dalam 37 tahun

Kabar Daerah - 12 May 2024 9:22 Wib

Melalui PDI Perjuangan, Ketua KONI Kalteng maju jadi bacalon Wali Kota

Kabar Daerah - 08 May 2024 17:49 Wib

Mainz lolos dari zona degradasi usai kandaskan Dortmund

Olahraga - 12 May 2024 17:17 Wib

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 07 May 2024 16:38 Wib

Kinerja wasit dan Witan mendominasi pemberitaan media massa

Olahraga - 11 May 2024 8:14 Wib