Makassar (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya memanggil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto sebagai saksi terkait dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) periode 2017-2019.
"Hari ini, penyidik bidang Pidsus Kejati Sulsel memanggil pak Danny (wali kota) sebagai saksi," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi di Makassar, Kamis.
Pemanggilan Danny Pomanto tersebut, kata Soertami, berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penggunaan dana perusahaan PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017-2019.
Tantiem merupakan keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham berdasarkan persentase atau jumlah tertentu dari laba bersih.
Mengenai hasil pemeriksaan, kata Soetarmi, belum dapat disampaikan karena masih dalam proses penyidikan. Selain wali kota, ada beberapa orang lainnya, termasuk mantan direksi PDAM turut diperiksa di lantai lima kantor Kejati setempat terkait dugaan korupsi tersebut.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, sejumlah orang pendukung Danny Pomanto menggelar aksi dan memaksa masuk ke kantor Kejati Sulsel dengan cara memanjat pagar namun dihalau petugas keamanan. Sejauh ini, Danny Pomanto telah dua kali dipanggil menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel menetapkan dua tersangka mantan direksi PDAM masing-masing Haris Yasin Limpo (HYL) selaku Direktur Utama dan diketahui adik Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo) serta Irawan Abadi (IA) Direktur Keuangan priode 2017-2019, selanjutnya langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas I Makassar, selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka tersebut, kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Yudi Triad, setelah jaksa penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara (BPKP) sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHPidana.
Mengingat, keduanya semula berstatus saksi dan kini tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM untuk pembayaran Tantiem (keuntungan) dan Bonus/Jasa Produksi dari tahun 2017 sampai tahun 2019. Dan dugaan penyimpangan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota sejak 2017-2019.
"Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus jasa produksi serta premi asuransi dwiguna mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM senilai total Rp20,3 miliar lebih," ungkap Yudi Triad kepada awak media.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana perubahan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
"Hari ini, penyidik bidang Pidsus Kejati Sulsel memanggil pak Danny (wali kota) sebagai saksi," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi di Makassar, Kamis.
Pemanggilan Danny Pomanto tersebut, kata Soertami, berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penggunaan dana perusahaan PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017-2019.
Tantiem merupakan keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham berdasarkan persentase atau jumlah tertentu dari laba bersih.
Mengenai hasil pemeriksaan, kata Soetarmi, belum dapat disampaikan karena masih dalam proses penyidikan. Selain wali kota, ada beberapa orang lainnya, termasuk mantan direksi PDAM turut diperiksa di lantai lima kantor Kejati setempat terkait dugaan korupsi tersebut.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, sejumlah orang pendukung Danny Pomanto menggelar aksi dan memaksa masuk ke kantor Kejati Sulsel dengan cara memanjat pagar namun dihalau petugas keamanan. Sejauh ini, Danny Pomanto telah dua kali dipanggil menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel menetapkan dua tersangka mantan direksi PDAM masing-masing Haris Yasin Limpo (HYL) selaku Direktur Utama dan diketahui adik Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo) serta Irawan Abadi (IA) Direktur Keuangan priode 2017-2019, selanjutnya langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas I Makassar, selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka tersebut, kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Yudi Triad, setelah jaksa penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara (BPKP) sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHPidana.
Mengingat, keduanya semula berstatus saksi dan kini tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM untuk pembayaran Tantiem (keuntungan) dan Bonus/Jasa Produksi dari tahun 2017 sampai tahun 2019. Dan dugaan penyimpangan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota sejak 2017-2019.
"Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus jasa produksi serta premi asuransi dwiguna mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM senilai total Rp20,3 miliar lebih," ungkap Yudi Triad kepada awak media.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana perubahan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.