Dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Bone

id KPU Sulsel,Ketua KPU Bone ,Kalteng,Dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Bone,Makassar,DKPP

Dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Bone

Suasana kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menyerahkan hasil penelusuran dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin kepada KPU RI atas penggelembungan suara Caleg untuk ditindaklanjuti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

"Seluruh hasil pemeriksaan dari klarifikasi kami terhadap KPU Bone telah kami serahkan ke KPU RI untuk ditangani DKPP," kata Anggota KPU Sulsel membidangi Koordinator Divisi Hukum Upi Hastati di Makassar, Jumat.

Mengenai sanksinya, kata dia, telah diserahkan sepenuhnya kepada KPU RI sebagai pimpinan tertinggi untuk nantinya direkomendasikan apakah terjadi dugaan pelanggaran etik atau tidak, selanjutnya diteruskan ke DKPP sebagai tindak lanjut.

Secara terpisah, Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah menyatakan persoalan dugaan pelanggaran KPU Bone dari informasi yang diterima, laporannya sudah disampaikan ke DKPP.

"Terakhir, informasinya sudah disampaikan ke DKPP. Jadi, terkait masalah sanksi tentu itu menjadi ranah DKPP, karena persoalan kode etik dan perilaku penyelenggara, itu menjadi ranah DKPP," paparnya.

Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulsel ini mengemukakan, telah bertemu dengan Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin dalam hal klarifikasi berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, berdasar dari aspirasi dari ormas di Bone telah ditindaklanjuti oleh Ketua DPRD Bone bersama timnya, kemudian beberapa waktu setelah itu dikoordinasikan dengan Bawaslu Sulsel.

"Dan itu sudah mengarahkan dugaannya kepada potensi pelanggaran kode etik," ungkap pria yang akrab disapa Alam ini menekankan.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Bone Alwi secara resmi melaporkan Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin ke DKPP dengan menyerahkan berkas laporan ke bidang lembaga etik penyelenggara Pemilu.

"Sudah dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, kita dorong ke sana (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etiknya. Laporan berdasarkan hasil penelusuran. Bawalu meneruskan juga ke DKPP, nanti tindak lanjutnya di DKPP menguji itu," kata Alwi.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran tersebut menyusul beredarnya percakapan di media sosial terkait perintah Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin kepada petugas adhoc PPK diduga menambah suara caleg tertentu pada saat rekapitulasi hasil penghitungan Suara Pemilu Pileg 14 Februari 2024.

Bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp tersebut viral bertuliskan kontak atas nama Yusran meminta menambah suara salah satu caleg provinsi dari Partai Gerindra Andi Tenri Abeng.