Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resort (Kapolres) Bengkulu Utara mengatakan bahwa tersangka KM (32) yang melakukan aksi penyimpangan seksual sodomi terancam hukuman penjara 15 tahun penjara.
 
Sebab, tersangka melanggar pasal 82 junto 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP dengan dengan hukuman penjara 15 tahun.
 
"Tersangka saat ini terancam hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar undang undang perlindungan anak," kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana saat dikonfirmasi, Senin.
 
Dia mengatakan hingga saat ini korban sodomi dari guru KM bertambah enam orang dengan total korban sebanyak 25 orang dan kemungkinan masih dapat bertambah, sebab pihaknya masih menjalani pemeriksaan.
 
Untuk para korban dari tersangka rata-rata anak di bawah umur dan merupakan siswa kelas empat hingga enam Sekolah Dasar (SD).
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi tersebut dengan menjanjikan nilai sekolah korban bagus dengan memenuhi keinginan tersangka.
 
"Hingga saat ini sudah ada lima saksi yang telah di periksa dan akan terus bertambah karena korban kemungkinan akan terus bertambah," sebut dia.
 
Sebelumnya, Polres Bengkulu Utara menangkap seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah tersebut yaitu KM (32) yang telah melakukan pencabulan terhadap siswanya sejak 2019 dengan korban sebanyak 19 siswa dan menurut pengakuan pelaku telah melakukan sodomi 32 kali terhadap para korban.
 
Meskipun demikian, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut karena kemungkinan ada korban lainnya, sebab tersangka telah melakukan aksi tersebut sejak 2019.
 
Andy mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan di sela-sela waktu sekolah, termasuk saat kegiatan ekstrakurikuler berlangsung di sekolah.
 
Seperti di salah satu ruang kelas, toilet sekolah bahkan di masjid yang tak jauh dari sekolah tempat pelaku mengajar.

Pewarta : Anggi Mayasari
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024