Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perhubungan kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengingatkan kepada masyarakat di daerah setempat apabila mudik menggunakan angkutan resmi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan di Palangka Raya, Rabu, mengatakan jangan sampai masyarakat mudik ke kampung halamannya pada momen Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah menggunakan angkutan tidak resmi akan membahayakan bagi warga.
"Misalnya ketika terjadi kecelakaan, tentunya para penumpang di dalam tersebut tidak akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja karena angkutan tersebut tidak resmi," katanya.
Dia menuturkan, armada angkutan resmi tentunya sebelum membawa penumpang juga sudah dilakukan pengecekan apakah laik jalan atau tidak. Bahkan pemeriksaan seperti itu dilakukan oleh instansi terkait secara berkala ketika berada di terminal yang ada di Kota Palangka Raya.
"Hasil kelaikan menjadi salah satu syarat izin operasional angkutan umum, seperti travel atau perusahaan otobus bahkan pengecekan kelaikan kendaraan (KIR) dilaksanakan secara berkala minimal enam bulan sekali," katanya.
Alman juga menegaskan, terkait menjamurnya travel liar yang beroperasi di Kota Palangka Raya tentunya pihaknya tidak bisa menertibkan karena tidak ada aturan di pihaknya yang mengatur terkait hal itu.
Untuk menekan agar travel liar di Palangka Raya tentunya instansi terkait yang berwenang yang dapat memberikan sanksi, sedangkan Dishub tidak ada memberikan sanksi sehingga tidak bisa menertibkan.
"Terkait hal ini masyarakat kita sudah sangat cerdas, mana angkutan yang aman untuk ditumpangi untuk mudik dan mana yang tidak aman ditumpangi saat mudik. Namun kami akan terus mengedukasi terkait hal tersebut, sehingga masyarakat di Palangka Raya mengerti akan hal tersebut," ucapnya.
Dari pantauan di lapangan, travel liar masih ada beroperasi di beberapa titik di Kota Palangka Raya. Bahkan tidak adanya penertiban, maka mereka dengan leluasa melaksanakan aktivitas liar selama ini mereka lakukan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan di Palangka Raya, Rabu, mengatakan jangan sampai masyarakat mudik ke kampung halamannya pada momen Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah menggunakan angkutan tidak resmi akan membahayakan bagi warga.
"Misalnya ketika terjadi kecelakaan, tentunya para penumpang di dalam tersebut tidak akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja karena angkutan tersebut tidak resmi," katanya.
Dia menuturkan, armada angkutan resmi tentunya sebelum membawa penumpang juga sudah dilakukan pengecekan apakah laik jalan atau tidak. Bahkan pemeriksaan seperti itu dilakukan oleh instansi terkait secara berkala ketika berada di terminal yang ada di Kota Palangka Raya.
"Hasil kelaikan menjadi salah satu syarat izin operasional angkutan umum, seperti travel atau perusahaan otobus bahkan pengecekan kelaikan kendaraan (KIR) dilaksanakan secara berkala minimal enam bulan sekali," katanya.
Alman juga menegaskan, terkait menjamurnya travel liar yang beroperasi di Kota Palangka Raya tentunya pihaknya tidak bisa menertibkan karena tidak ada aturan di pihaknya yang mengatur terkait hal itu.
Untuk menekan agar travel liar di Palangka Raya tentunya instansi terkait yang berwenang yang dapat memberikan sanksi, sedangkan Dishub tidak ada memberikan sanksi sehingga tidak bisa menertibkan.
"Terkait hal ini masyarakat kita sudah sangat cerdas, mana angkutan yang aman untuk ditumpangi untuk mudik dan mana yang tidak aman ditumpangi saat mudik. Namun kami akan terus mengedukasi terkait hal tersebut, sehingga masyarakat di Palangka Raya mengerti akan hal tersebut," ucapnya.
Dari pantauan di lapangan, travel liar masih ada beroperasi di beberapa titik di Kota Palangka Raya. Bahkan tidak adanya penertiban, maka mereka dengan leluasa melaksanakan aktivitas liar selama ini mereka lakukan.