Sukamara (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah meringkus oknum Bawaslu setempat berinisial HA (39), terkait penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu-sabu.
"Kami mengamankan salah satu oknum Bawaslu Sukamra terkait dengan penyalahgunaan obat terlarang. Pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika ini pada (11/4) Selasa lalu, dimana pada TKP awal diamankan di sebuah perkebunan mendawai di Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara,” ucap Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna saat pers rilis di Sukamara, Kamis.
Menurutnya, tim mendapatkan informasi bahwa ada orang yang dicurigai di sebuah kebun. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku hingga menemukan alat hisap berupa bong dan pipet.
“Kepada pelaku dilakukan interogasi lebih lanjut dan terungkap bahwa barang bukti berupa sabu-sabu tersebut disembunyikan di salah kantor milik pemerintahan dalam hal ini Bawaslu Sukamara,” katanya.
Selanjutnya, tim langsung melakukan koordinasi dengan Ketua Bawaslu Sukamara untuk melakukan penggeledahan di kantor tersebut. Kemudian, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 13,64 gram yang disembunyikan dalam sebuah laci kantor.
“Dari hasil pengembangan, bahwa pelaku berencana akan melakukan penjualan atau mengedar sabu tersebut, namun masih menunggu alat timbang yang dibeli secara online. Guna melakukan pengembangan lebih lanjut, kita juga mengamankan alat komunikasi dan kendaraan pelaku guna mendapatkan informasi lebih lanjutnya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, bahwa akibat pengungkapan kasus ini, membuat situasi di wilayah setempat sedikit ramai karena melibatkan salah satu oknum pada lembaga negara dalam hal ini Bawaslu Sukamara.
“Pencegahan awal terus dilakukan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah ini. Mudah-mudahan dengan kerja keras untuk pencegahan dibantu stakeholder terkait dan masyarakat dapat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah setempat,” ajaknya.
Dewa mengungkapkan,terkait kasus tersebut, pihaknya melakukan tindakan pencegahan lainnya dengan berkoordinasi kembali dengan Ketua Bawaslu untuk melakukan tes urine terhadap seluruh anggota apakah ada yang terkontaminasi juga.
“Kami langsung melakukan gerak cepat dan menetapkan waktu untuk tes tersebut guna menghindari hal yang tidak diinginkan, dengan hasil seluruh anggota Bawaslu selain yang bersangkutan dinyatakan negatif dalam hal penyalahgunaan obat terlarang ini,” ungkapnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau ayat 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Harapannya kedepan, masyarakat juga ikut serta dan andil peduli tentang hal-hal yang rawan dan berbahaya bagi generasi bangsa mengenai peredaran narkotika ini, apabila mengetahui dapat melaporkan kepada pihak berwajib, sehingga dapat dilakukan dengan cara represif atau penindakan,” demikian Dewa Made Palguna.
"Kami mengamankan salah satu oknum Bawaslu Sukamra terkait dengan penyalahgunaan obat terlarang. Pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika ini pada (11/4) Selasa lalu, dimana pada TKP awal diamankan di sebuah perkebunan mendawai di Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara,” ucap Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna saat pers rilis di Sukamara, Kamis.
Menurutnya, tim mendapatkan informasi bahwa ada orang yang dicurigai di sebuah kebun. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku hingga menemukan alat hisap berupa bong dan pipet.
“Kepada pelaku dilakukan interogasi lebih lanjut dan terungkap bahwa barang bukti berupa sabu-sabu tersebut disembunyikan di salah kantor milik pemerintahan dalam hal ini Bawaslu Sukamara,” katanya.
Selanjutnya, tim langsung melakukan koordinasi dengan Ketua Bawaslu Sukamara untuk melakukan penggeledahan di kantor tersebut. Kemudian, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 13,64 gram yang disembunyikan dalam sebuah laci kantor.
“Dari hasil pengembangan, bahwa pelaku berencana akan melakukan penjualan atau mengedar sabu tersebut, namun masih menunggu alat timbang yang dibeli secara online. Guna melakukan pengembangan lebih lanjut, kita juga mengamankan alat komunikasi dan kendaraan pelaku guna mendapatkan informasi lebih lanjutnya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, bahwa akibat pengungkapan kasus ini, membuat situasi di wilayah setempat sedikit ramai karena melibatkan salah satu oknum pada lembaga negara dalam hal ini Bawaslu Sukamara.
“Pencegahan awal terus dilakukan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah ini. Mudah-mudahan dengan kerja keras untuk pencegahan dibantu stakeholder terkait dan masyarakat dapat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah setempat,” ajaknya.
Dewa mengungkapkan,terkait kasus tersebut, pihaknya melakukan tindakan pencegahan lainnya dengan berkoordinasi kembali dengan Ketua Bawaslu untuk melakukan tes urine terhadap seluruh anggota apakah ada yang terkontaminasi juga.
“Kami langsung melakukan gerak cepat dan menetapkan waktu untuk tes tersebut guna menghindari hal yang tidak diinginkan, dengan hasil seluruh anggota Bawaslu selain yang bersangkutan dinyatakan negatif dalam hal penyalahgunaan obat terlarang ini,” ungkapnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau ayat 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Harapannya kedepan, masyarakat juga ikut serta dan andil peduli tentang hal-hal yang rawan dan berbahaya bagi generasi bangsa mengenai peredaran narkotika ini, apabila mengetahui dapat melaporkan kepada pihak berwajib, sehingga dapat dilakukan dengan cara represif atau penindakan,” demikian Dewa Made Palguna.