Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengungkap dugaan penyelundupan imigran Rohingya yang terdampar di kabupaten tersebut serta menangkap dua terduga pelaku.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Kamis, mengatakan pengungkapan penyelundupan imigran Rohingya tersebut setelah polisi melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan.
“Rencananya, kedua pelaku ini akan membawa kabur imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Timur ke Medan, tetapi aksi mereka digagalkan,” kata Kapolres.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial BU (34), warga Gampong (desa) Gasih Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Lainnya, MA (25), pria berkewarganegaraan Myanmar.
Andy Rahmansyah menyebutkan pengungkapan ini bermula dari terdamparnya 184 warga Rohingya di Kuala Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, pada akhir Maret 2023.
“Dari peristiwa ini, Polres Aceh melakukan penyelidikan, apakah terdamparnya imigran Rohingya tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi ada penyelundupan imigran Rohingya dari penampungan. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap BU bersama dua imigran Rohingya yang akan diselundupkan ke Medan, Sumatera Utara, menggunakan minibus.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap BU, polisi mendapat informasi keterlibatan MA. MA merupakan warga negara Myanmar yang memiliki sertifikat UNHCR dan sudah setahun lebih menetap di rumah BU.
Peran MA adalah sebagai penghubung imigran Rohingya yang akan dikirim ke Medan dan telah ditunggu oleh calo atau perantara. Setelah itu, dibawa ke Malaysia, kata Kapolres
"Kedua pelaku mengaku mendapat upah Rp3 juta per imigran Rohingya yang berhasil diantar ke Medan. BU sudah tiga kali menyelundupkan imigran Rohingya dari Aceh Timur ke Medan," kata Andy Rahmansyah.
Kini, kedua pelaku ditahan di Polres Aceh Timur bersama barang bukti. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Dengan undang-undang keimigrasian, kedua pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Andy Rahmansyah.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Kamis, mengatakan pengungkapan penyelundupan imigran Rohingya tersebut setelah polisi melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan.
“Rencananya, kedua pelaku ini akan membawa kabur imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Timur ke Medan, tetapi aksi mereka digagalkan,” kata Kapolres.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial BU (34), warga Gampong (desa) Gasih Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Lainnya, MA (25), pria berkewarganegaraan Myanmar.
Andy Rahmansyah menyebutkan pengungkapan ini bermula dari terdamparnya 184 warga Rohingya di Kuala Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, pada akhir Maret 2023.
“Dari peristiwa ini, Polres Aceh melakukan penyelidikan, apakah terdamparnya imigran Rohingya tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi ada penyelundupan imigran Rohingya dari penampungan. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap BU bersama dua imigran Rohingya yang akan diselundupkan ke Medan, Sumatera Utara, menggunakan minibus.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap BU, polisi mendapat informasi keterlibatan MA. MA merupakan warga negara Myanmar yang memiliki sertifikat UNHCR dan sudah setahun lebih menetap di rumah BU.
Peran MA adalah sebagai penghubung imigran Rohingya yang akan dikirim ke Medan dan telah ditunggu oleh calo atau perantara. Setelah itu, dibawa ke Malaysia, kata Kapolres
"Kedua pelaku mengaku mendapat upah Rp3 juta per imigran Rohingya yang berhasil diantar ke Medan. BU sudah tiga kali menyelundupkan imigran Rohingya dari Aceh Timur ke Medan," kata Andy Rahmansyah.
Kini, kedua pelaku ditahan di Polres Aceh Timur bersama barang bukti. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Dengan undang-undang keimigrasian, kedua pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Andy Rahmansyah.