Sampit (ANTARA) - Sebanyak 338 pegawai yang baru diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diminta bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat.
"Umumnya merupakan wajah lama, tapi status baru. Umumnya dulu merupakan tenaga kontrak, sekarang lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK. Dengan status baru ini diharapkan kinerja juga menjadi lebih baik," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Kamis.
Harapan itu disampaikan Halikinnor usai menyerahkan surat keputusan pengangkatan para pegawai berstatus PPPK tersebut. Mereka merupakan PPPK di bidang kesehatan yang ditugaskan di rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya.
Menjadi pegawai berstatus PPPK merupakan hal yang patut disyukuri. Sesuai aturan, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
PPPK mendapatkan hak yang sama seperti PNS. Bahkan PPPK menerima gaji penuh setelah diangkat, sementara PNS hanya menerima 80 persen gaji pada tahun pertama karena status awalnya adalah calon PNS dan baru menerima gaji penuh setelah berstatus PNS.
PPPK juga berhak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) seperti halnya PNS. Ini tidak mereka dapatkan ketika masih berstatus tenaga kontrak.
Baca juga: Bupati Kotim minta RSUD Murjani terus permudah pelayanan
Hal yang membedakan yaitu PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS ketika memasuki purna tugas. Itu lantaran PPPK sudah ada perjanjian kerja yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk tidak adanya pensiun.
"Dengan status mereka berubah (menjadi PPPK), harapan kita kinerja mereka lebih baik lagi dan lebih maksimal lagi karena di sisi penghasilan pun mereka sudah berubah. Kalau dulu sebagai tenaga kontrak hanya diberikan gaji sekitar Rp2 juta, kalau sekarang kan berubah menjadi sama seperti PNS," ujar Halikinnor.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur Kamaruddin Makalepu mengatakan, surat keputusan pengangkatan yang diserahkan hari ini adalah untuk 338 orang PPPK tenaga kesehatan.
Saat ini pihaknya juga sedang memproses pemberkasan pengusulan nomor induk pegawai PPPK guru sebanyak 495 orang yang diharapkan bulan depan sudah bisa dilaksanakan pengangkatannya.
"Selanjutnya yang terakhir PPPK teknis sebanyak 39 orang. Mudah-mudahan pengusulannya berjalan lancar sehingga pengangkatannya tepat waktu dan diserahkan surat keputusannya
Setelah ada penetapan NIP dari BKN, baru dibuatkan surat keputusannya," demikian Kamaruddin.
Baca juga: Warga bantu sisir sampah di Pantai Ujung Pandaran
Baca juga: Pemudik di Pelabuhan Sampit masih tinggi dibanding arus balik
Baca juga: Lonjakan wisatawan Pantai Ujung Pandaran angkat perekonomian masyarakat
"Umumnya merupakan wajah lama, tapi status baru. Umumnya dulu merupakan tenaga kontrak, sekarang lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK. Dengan status baru ini diharapkan kinerja juga menjadi lebih baik," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Kamis.
Harapan itu disampaikan Halikinnor usai menyerahkan surat keputusan pengangkatan para pegawai berstatus PPPK tersebut. Mereka merupakan PPPK di bidang kesehatan yang ditugaskan di rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya.
Menjadi pegawai berstatus PPPK merupakan hal yang patut disyukuri. Sesuai aturan, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
PPPK mendapatkan hak yang sama seperti PNS. Bahkan PPPK menerima gaji penuh setelah diangkat, sementara PNS hanya menerima 80 persen gaji pada tahun pertama karena status awalnya adalah calon PNS dan baru menerima gaji penuh setelah berstatus PNS.
PPPK juga berhak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) seperti halnya PNS. Ini tidak mereka dapatkan ketika masih berstatus tenaga kontrak.
Baca juga: Bupati Kotim minta RSUD Murjani terus permudah pelayanan
Hal yang membedakan yaitu PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS ketika memasuki purna tugas. Itu lantaran PPPK sudah ada perjanjian kerja yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk tidak adanya pensiun.
"Dengan status mereka berubah (menjadi PPPK), harapan kita kinerja mereka lebih baik lagi dan lebih maksimal lagi karena di sisi penghasilan pun mereka sudah berubah. Kalau dulu sebagai tenaga kontrak hanya diberikan gaji sekitar Rp2 juta, kalau sekarang kan berubah menjadi sama seperti PNS," ujar Halikinnor.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur Kamaruddin Makalepu mengatakan, surat keputusan pengangkatan yang diserahkan hari ini adalah untuk 338 orang PPPK tenaga kesehatan.
Saat ini pihaknya juga sedang memproses pemberkasan pengusulan nomor induk pegawai PPPK guru sebanyak 495 orang yang diharapkan bulan depan sudah bisa dilaksanakan pengangkatannya.
"Selanjutnya yang terakhir PPPK teknis sebanyak 39 orang. Mudah-mudahan pengusulannya berjalan lancar sehingga pengangkatannya tepat waktu dan diserahkan surat keputusannya
Setelah ada penetapan NIP dari BKN, baru dibuatkan surat keputusannya," demikian Kamaruddin.
Baca juga: Warga bantu sisir sampah di Pantai Ujung Pandaran
Baca juga: Pemudik di Pelabuhan Sampit masih tinggi dibanding arus balik
Baca juga: Lonjakan wisatawan Pantai Ujung Pandaran angkat perekonomian masyarakat