Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan 'jemput bola' dengan datang langsung ke OPD memberikan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Pelayanan jemput bola aktivasi identitas kependudukan digital kali ini dilaksanakan di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas,” kata Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kapuas, Sipie S Bungai di sela kegiatan, Jumat.
Dijelaskannya, pelayanan ini dilakukan dalam rangka percepatan penerapan IKD bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Kapuas maupun instansi vertikal di wilayah Kapuas.
Untuk ASN yang akan melakukan aktivasi identitas digital ini, kata dia, dapat menginstal terlebih dahulu aplikasi IKD pada telepon pintar atau smartphone masing-masing.
“Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh OPD maupun instansi vertikal agar dapat memfasilitasi tempat dan waktu saat Tim Disdukcapil melakukan aktivasi, sehingga penerapan IKD dapat terpenuhi untuk wilayah Kapuas,” ujarnya.
Baca juga: Kebakaran hanguskan barak empat pintu di Kapuas
Melalui pelaksanaan layanan jemput bola terjadwal ke masing-masing OPD ini, diharapkan dapat memudahkan para pegawai tanpa perlu mendatangi dan antre ke kantor Disdukcapil setempat.
“Sehingga masih bisa sambil bekerja atau memberikan pelayanan di kantor,” jelasnya.
Dengan melakukan aktivasi IKD ini, terdapat beberapa manfaat yang didapatkan, di antaranya memudahkan verifikasi diri tanpa harus membawa KTP-el fisik, mempermudah pengaksesan pelayanan publik, serta mempermudah mengakses data anggota keluarga.
“Mari masyarakat Kabupaten Kapuas, segera aktivasi IKD bersama Disdukcapil Kapuas,” ajak Sipie S Bungai.
ASN Kapuas sudah mengaktifkan IKD
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas mencatat ada sebanyak 1.847 orang ASN atau pegawai OPD di daerah setempat, telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Dari jumlah yang sudah direkam 258.124 IKD, sampai hari ini ada 1.847 orang atau sekitar 0,7 persen dari jumlah wajib KTP,” terang Sipie.
Baca juga: Tim Pansus dorong Pemkab Kapuas prioritaskan pembangunan jalan penghubung antar daerah
Baca juga: Pemkab Kapuas salurkan bantuan logistik kepada warga di lima desa terdampak banjir
Baca juga: Pansus LKPJ DPRD Kapuas berikan rekomendasi hasil kerja ke pemkab