Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Harmain Ibrohim mengatakan, pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi setempat untuk Pemilu 2024 melalui partai peserta Pemilu kepengurusan tingkat provinsi dimulai pada awal Mei 2023.

"Pengajuan dimulai 1 hingga 13 Mei pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Kemudian juga pada 14 Mei pada pukul 08.00 sampai 23.59 WIB, di Kantor KPU Provinsi Kalteng," kata Harmain di Palangka Raya, Sabtu.

Dia mengatakan, di antara ketentuan pengajuan adalah surat pengajuan menggunakan formulir model B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital di unggah di Silon.

Kemudian daftar bakal calon menggunakan formulir model B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon.

Dokumen itu ditandatangani ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, tentang pengesahan susunan partai politik tingkat pusat.

Sedangkan dokumen dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital diunggah ke Silon.

"Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk digital diunggah di Silon," kata Harmain.

Baca juga: 700 bakal calon anggota DPD penuhi syarat

Pihaknya pun meminta pengurus partai politik di wilayah Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" dapat teliti dan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sedini mungkin.

Tujuannya agar pada saat pengajuan dilakukan, seluruh persyaratan telah lengkap dan jika pun kurang dapat segera dilakukan perbaikan.
 
"Dalam rangka memberikan pendampingan dan kemudahan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi, kami juga membuka 'helpdesk' dengan jam kerja pada 08.00-17.00 WIB," kata Harmain.
 
Baca juga: Persyaratan bakal calon legislatif Pemilu 2024

Baca juga: KPU rancang metode dua panel penghitungan suara pada Pemilu 2024

Baca juga: KPU resmi keluarkan persyaratan bakal calon legislatif Pemilu 2024

Pewarta : Rendhik Andika
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024